Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Geber Diskon Pajak Gede-gedean!

Reporter : -
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Geber Diskon Pajak Gede-gedean!
DISKON: Pemkot Surabaya berikan pengurangan pokok BPHTB dan bebasan denda PBB. | Foto: Humas/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Memperingati Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda,” terang Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, Rabu (5/11/2025).

“Jadi bayar tahun berapa pun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” tandasnya.

Perempuan yang akrab disapa Mifta itu menjelaskan, untuk pengurangan pokok BPHTB ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Kategori NPOP Jual-Beli kurang dari Rp 0-1 miliar mendapatkan diskon 20 persen. Sedangkan kategori NPOP Jual-Beli lebih dari Rp 1 miliar mendapatkan diskon 5 persen.

Lalu NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya, dengan nilai kurang dari Rp 0-1 miliar mendapatkan diskon sebesar 40 persen.

Selain itu, ada diskon 15 persen untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 1-2 miliar.

Kemudian untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar mendapat diskon hingga 5 persen.

“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk Jual-Beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebutnya.

Dorong Penjualan Properti

Mifta menjelaskan, pemberian diskon ini bukan sekadar memperingati Hari Pahlawan. Tapi juga untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti di akhir 2025.

“Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun kan memberikan diskon dan kemudahan fasilitas,” katanya.

“Begitu pula dengan Pemkot Surabaya, memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini,” jelasnya.

Diskon ini, lanjut Mifta, berlangsung 1-29 November 2025. Dia mengajak seluruh masyarakat Surabaya agar bisa memanfaatkan program ini.

“Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, monggo (silakan) dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Mifta menambahkan, program ini menjadi bukti nyata Pemkot Surabaya membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian impian di Kota Pahlawan.

Program ini tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin membeli properti baru, tapi juga bisa dimanfaatkan warga yang sudah memiliki properti di kawasan Kota Pahlawan.

Dia menerangkan, bagi warga yang ingin memanfaatkan dan melakukan pembayaran diskon BPHTB dan PBB, bisa melalui berbagai platform.

Untuk pembayaran BPHTB dapat melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sedangkan pembayaran PBB, masyarakat dapat membayar melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai toko modern.

“Bahkan, kami juga ada mobile PBB yang ada di Car Free Day (CFD) setiap Minggu di Taman Bungkul mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB. Bisa tanya-tanya di situ, konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa,” ujarnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.