Kebagian Rp 325 Juta, Kabid di Sumenep Jadi Tersangka Korupsi BSPS!

Reporter : -
Kebagian Rp 325 Juta, Kabid di Sumenep Jadi Tersangka Korupsi BSPS!
TERSANGKA: Usai ditetapkan sebagai tersangka, NLA diborgol dan digelandang ke tahanan. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terus menelusuri pelaku dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

Kali ini kembali menetapkan tersangka, yakni Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep berinisial NLA. Dengan demikian sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti, serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu (5/11/2025).

Dalam pelaksanaan program BSPS, lanjutnya, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan Rp 100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan, NLA menerima Rp 325.000.000 yang diserahkan saksi RP,” bebernya.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, ucap Wagiyo, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang Rp 325.000.000 dari NLA dan saat ini dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di BNI.

Saat ini, NLA menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan 4 tersangka, masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 26,8 miliar.

Selebihnya, Wagiyo menjelaskan program BSPS di Sumenep pada 2024 memiliki total 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp 3,5-4 juta per penerima yang disebut sebagai komitmen fee. Selain itu, penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp 1-1,4 juta.

Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim akan terus mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional.

“Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi BSPS. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.