Sidang Suap Hibah: Dana Pokir DPRD Jatim 2020-2023 Capai Rp 8,2 T, Sahat Dapat Jatah Alokasi Rp 270 M!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Sejak APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023, alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim nilainya mencapai Rp 8,2 triliun.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang didakwa menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/3/2023).
“TA 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500, TA 2021 Rp 1.993.243.057.000, TA 2022 Rp 2.136.928.840.564, dan TA 2023 Rp 1.416.612.250.000,” rinci Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto dalam dakwaannya.
Dari triliunan rupiah tersebut, terangnya, setiap anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah pokir. Lantas, berapa jatah alokasi dana hibah pokir milik Sahat yang menjadi tersangka dalam perkara ini?
- Baca juga:
Bikin Elus Dada! Sahat Simanjuntak Disebut Terima Suap Dana Hibah Pemprov Jatim hingga Rp 39,5 M
TA 2020, beber JPU KPK, sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.
Lalu TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.
Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
“TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep,” ujar JPU KPK.
Penyaluran ke Pokmas
Terkait penyaluran jatah alokasi dana hibah pokir TA 2020-2021, ungkap JPU KPK, masing-masing anggota DPRD Jatim termasuk Sahat mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretaris DPRD Jatim melalui Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah, Zaenal Afif Subeki.
“Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) oleh ketua Pokmas untuk dapat dilaksnakan pencairan dana hibah pokir ke rekening Pokmas,” ucapnya.
Lalu untuk TA 2022-2023, penyaluran jatah alokasi dana hibah pokir telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Pada Januari-April, masing-masing anggota DPRD Jatim memiliki password dan username untuk melakukan input data program pokir yang akan digunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.
“Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah pokir, ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jatim untuk dasar penandatanganan NPHD oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah pokir dapat dilakukan pencairan ke rekenning masing-masing Pokmas,” katanya.
Syarat Ijon Fee
Dalam penyaluram jatah alokasi dana hibah pokir miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaanya, yaitu pada 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-Pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah pokir dengan syarat memberi fee terkebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat.
Abdul Hamid yang mengetahui adanya jatah alokasi dan hibah tersebut, kemudian menemui Chozin untuk menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah pokir milik Sahat dan Hamid sanggup membayar uang ijon fee kepada sahat sebesar 25ri jatah alokasi dan hibah pokir. Sedangkan Hamid akan mengambil keuntungan 5ri pencairan dan hibah pokir yang dikelolanya.
Setiap awal 2020-2022, Sahat melalui Chozin menyampaikan kepada Hamid soal jumlah jatah dana hibah pokir miliknya yang dapat dikelola Hamid dengan imbalan uang ijon fee diberikan terlebih dahulu dan disetujui.
“Untuk memenuhi persyaratan formalitas pemintaan dana hibah pokir, Hamid selaku koordinator meminta Ilham Wahyudi alias Eeng dan Misnawi alias Gondrong selaku koordinator lapangan (korlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun permohonan dana hibah pokir,” jelas JPU KPK.
Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat, untuk dijadikan ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang Rp 1 juta. Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa Eeng.{*}
- ALOKASI DANA HIBAH POKIR
- APBD Jatim TA 2020: Rp 2,8 T
- APBD Jatim TA 2021: Rp 1,9 T
- APBD Jatim TA 2022: Rp 2,1 T
- APBD Jatim TA 2023: Rp 1,4 T - JATAH ALOKASI HIBAH POKIR SAHAT
- APBD Jatim 2020: Rp 98 M untuk 490 Pokmas (Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo)
- APBD Jatim TA 2021: Rp 66,3 M untuk 377 Pokmas (Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung)
- APBD Jatim 2022: Rp 77,5 M untuk 655 Pokmas (Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep).
- APBD Jatim 2023: Rp 28,5 untuk 151 Pokmas (Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep)
» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR.