Eks Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun, Siap-siap! Suap BK Tulungagung Berpeluang Munculkan Tersangka Baru

Reporter : -
Eks Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun, Siap-siap! Suap BK Tulungagung Berpeluang Munculkan Tersangka Baru
PERKARA SUAP: Sidang perkara suap BK Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ICAL

SURABAYA, Barometer Jatim – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Budi Setiawan dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam perkara suap Bantuan Keuangan (BK) khusus bidang infrastruktur Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari APBD Jatim.

Akankah perkara ini berhenti di Budi ataukah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengembangan dan memuculkan tersangka baru?

Ini karena dalam persidangan juga mumcul sejumlah nama yang dikaitkan dengan BK tersebut, di antaranya mantan Gubernur Jatim, Soekarwo yang saat ini sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan mantan Wagub Jatim, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang saat ini menjabat Wali Kota Pasuruan dan Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) . Bahkan Soekarwo turut bersaksi di persidangan.

“Baik. Jadi untuk perkara ini ada beberapa barang bukti yang tadi kita rampas untuk negara dan ada juga yang kami kembalikan untuk penyidik. Nah, barang-barag bukti yang akan dikembalikan ke penyidik ini nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata JPU KPK, Andy Bernard Desman Simanjuntak usai sidang tututan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Pengembalian barang bukti tersebut, nanti akan dipakai acuan penyidik KPK untuk mengembangkan kasus dan bukan tidak mungkin akan memucul tersangka baru.  

Bernard lantas menunjukkan beberapa poin catatan barang bukti yang akan dikembalikan ke penyidik. Di dalam resume tuntutan yang dibawa JPU KPK, disebutkan ada aliran dana yang mengarah ke Budi.

Jumlahnya cukup banyak, terdiri dari pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah. Di dalamnya juga tertulis dengan jelas nama mantan pejabat Pemprov Jatim.

Sebelumnya dalam persidangan Budi dituntut hukuman 7 tahun penjara. JPU KPK menilai terdakwa terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan BK Kabupaten Tulungagung, baik selama menjabat Kepala Bappeda maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim.

Tak hanya pidana penjara, JPU KPK juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 10,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Selain itu, JPU KPK meminta aset Budi hasil tindak pidanna korupsi selama menjadi Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Pemprov Jatim dirampas untuk uang pembayaran pengganti. Aset tersebut berupa apartemen di Ciloto Bandung serta bangunan dan apartemen di Taman Dayu Pasuruann.

“Begitu juga barang bukti uang yang diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp 400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti,” jelas Andy.{*}

» Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.