Mulai Berproses Hukum! Kejari Surabaya Periksa 3 Pejabat Diskominfo Jatim Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen PTT
SURABAYA, Barometer Jatim – Dugaan pungutan liar (pungli) terkait rekrutmen tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur memasuki babak baru.
Sempat sunyi usai dihembuskan Jawa Corruption Watch (JCW) pada 14 September 2022, kini mulai berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan Kejari sudah memanggil dan memeriksa 10 orang untuk diklarifikasi.
“Jadi kita sudah klarifikasi beberapa orang, tapi kita belum bisa lebih dalam lagi untuk menyampaikannya. Nanti kalau misalnya ada temuan lebih lanjut pasti akan kita sampaikan,” kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan yang disampaikan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, sebelum Lebaran lalu.
“Belum masuk ke penyelidikan, masih klarifikasi, kita masih wawancara. Pengumpulan data dulu sama bahan keterangan mereka, kayak wawancara lah gitu. Jadi belum bisa kita bentuk ke BAP (Berita Acara Pemeriksaan) gitu, belum. Masih klarifikasi benar ndak,” jelasnya.
Jadi belum sampai penyelidikan ya? “Masih klarifikasi, pegumpulan data (puldata) dan pengumpula bahan keterangan (pulbaket). Nanti kalau sudah ini kita tingkatkan lagi ke penyelidikan, kalau memang sudah ditemukan data-data,” tegas Putu Arya.
“Kan ini kita belum mengantongi data, baru klarifikasi sebatas bahan keterangan dulu, belum komplet. Kalau sudah data-dataya nanti, baru kita tingkatkan lagi ke penyelidikan untuk membuat terang suatu peristiwa dulu kan, supaya jelas enggak ini ada yang dimaksud tadi, dugaan pungli korupsi,” imbuhnya.
Dari 10 orang yang dimintai klarifikasi, Putu Arya menyebut tiga di antaraya yakni pejabat Diskomifo Jatim berinisial ES, PT, dan ET. “Kan kita ngudang pejabat, tapi nama kan kita enggak tahu. Jadi untuk sementara tiga pejabat itu dipanggil,” katanya.
Dari surat pemanggilan yang didapat Barometer Jatim, Kejari Surabaya memang tidak menyebut nama pejabat tapi hanya jabatan disertai surat pengantar Nomor TAR-R- 162/ M.5. 10/Dek. 1/04/2023 yang ditujukan kepada Kepala Diskominfo Jatim.
Ada tiga surat dalam satu bendel. Pertama, surat nomor R- 163 /M.5. 10/Dek. 1/04/2023 ditujukan kapada Sekretaris Diskominfo Jatim. Kedua, surat nomor R- 166 /M.5. 10/Dek. 1/04/2023 ditujukan kepada Koordinator Pelayanan Informasi Publik pada Diskominfo Jatim. Ketiga, surat nomor R- 165 /M.5. 10/Dek. 1/04/2023 ditujukan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Diskominfo Jatim.
Surat tertanggal 6 April 2023 yang ditandatangani Jaksa Utama Pratama, Joko Budi Darmawan itu disebutkan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan PTT dengan perjanjian kerja oleh oknum ASN pada Diskominfo Jatim tahun 2022.
Dalam surat, disertai pula catatan agar membawa data yang berhubungan dengan proses penerimaan PTT, analisa beban kerja, analisa jabatan, kebutuhan formasi, usulan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait rekrutmen kepanitiaan, rencana kerja anggaran, usulan formasi, data pelamar dan sebagainya.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin tak merespons permintaan wawancara Barometer Jatim soal tiga anak buahnya yang diperiksa Kejari. Pun demikian dengan ES dan PT tak menjawab saat dimitai konfirmasi terkait pemeriksaannya.
Dihembuskan JCW, Dibantah Hudiyono
Sebelumnya, Rabu, 14 Sep;tember 2022, JCW menghembuskan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Diskominfo Jatim terkait rekrutmen PTT yang disebutnya menabrak aturan.
"Ya memang ada rekrutmen PTT yang seharusnya enggak ada tapi diadakan-adakan di Diskominfo Jatim. Data sudah kami kantongi," ungkap Koordinator JCW, Candra Suhartawan.
Menurut Candra, larangan penambahan PTT itu sejak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim masih dijabat Heru Tjahjonjo lewat surat edaran yang dikeluarkan pada 26 November 2021.
"Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pak Sekda sudah jelas, kenapa masih bisa tidak digubris ya? Apa kedudukan Kepala Dinas Kominfo ini di atas Sekda," ucapnya.
Candra juga siap mempertanggungjawabkan data-datanya, bahkan siap blakblakan jika akhirnya berkonsekuensi hukum, termasuk siapa oknum pejabat yang bermain dalam rekrutmen tersebut.
"Saya tidak bisa memberikan data itu," katanya saat diminta soal data yang dikantongi. "Tapi saya siap buka-bukaan. Saya juga masih terus pengumpulan data tambahan lainnya, ini menyangkut hajat orang banyak," tandas Candra.
Meski enggan memberikan datanya, Candra memberi sinyal kuat para calon PTT tersebut berasal dari anak, menantu, keponakan sejumlah pejabat di Diskominfo, serta anak salah seorang anggota DPRD Jatim.
Tak hanya itu, oknum pejabat nakal Diskominfo Jatim juga disebutnya melakukan pungli terhadap calon dari nonkeluarga kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT.
- Baca juga:
Tak Ada Ampun! Eri Cahyadi Akan Beri Sanksi Berat dan Laporkan ASN Pelaku Pungli ke Kejaksaan
JCW juga mengklaim mengantongi data para oknum tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT, tapi sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemprov Jatim.
"Infonya mereka disuruh bayar tambahan satu juta untuk bisa mengubah tahun penerimaan agar bisa masuk menjadi PTT, ini sangat menyalahi aturan," imbuh Candra.
Saat itu, tudingan JCW dibantah Kepala Diskominfo Jatim, Hudiyono yang kini menjabat Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Jatim. Dia menjelaskan, rekrutmen tersebut menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada 31 Agustus 2022 tentang proses pendataan tenaga non-ASN dan Dinas Kominfo Jatim telah melakukan proses pendataan tenaga PTT, sesuai persyaratan dan aturan sebagaimana ketentuan dalam surat dimaksud.
"Terkait rekrutmen tenaga PTT di Dinas Kominfo, kami telah melakukan prosesnya sesuai regulasi dan aturan sebagaimana ketentuan dari BKD. Tentang isu pembayaran, itu tidak benar dalam rekrutmen PTT," katanya, Jumat, 16 September 2022.
Hudiyono juga menegaskan, PTT Dinas Kominfo yang ada saat ini semuanya memiliki NIP PTT resmi dari BKD. Untuk pendataan, yang masuk dalam pendataan adalah mereka yang masa kerjanya di atas lima tahun dan telah melengkapi datanya sesuai persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan tidak dimasukkan dalam pendataan.
Adanya isu terkait manipulasi data, Diskominfo Jatim menyatakan tidak pernah melakukan manipulasi data PTT. "Data yang masuk ke aplikasi BKD Jatim merupakan data riil dokumen administrasi PTT yang di Dinas Kominfo," tegasnya.
"Kami menyadari, bahwa keberadaan PTT di Dinas Kominfo sangat kami butuhkan, guna mendukung fungsi diseminasi informasi program-program kegiatan Pemprov Jatim," tandas Hudiyono.{*}
» Baca berita Diskominfo Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR.