Didampingi Kejaksaan, Eri Cahyadi Habis-habisan Selamatkan Aset Pemkot Surabaya

Reporter : -
Didampingi Kejaksaan, Eri Cahyadi Habis-habisan Selamatkan Aset Pemkot Surabaya
WADUK WIYUNG: Aset Waduk Wiyung disita Kejati Jatim dan sudah ada penetapan tersangka. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi habis-habisan menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Karena itu, dia terus bersinergi dengan pihak kejaksaan.

Sinergi tersebut berupa pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Masing-masing kejaksaan melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir.

“Alhamdulillah sudah banyak pendampingan aset Pemkot yang didampingi pihak kejaksaan. Baik di Kejati, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak, ada semuanya. Saat ini sedang proses semuanya,” katanya, Senin (19/12/2022).

Bahkan saat ini, lanjut Eri, aset Pemkot berupa waduk di Wiyung progres hukumnya sudah ada penetapan tersangka dan aset sudah disita Kejati Jatim. Dia berharap Waduk Wiyung segera kembali menjadi aset Pemkot Surabaya.

“Karena itu nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut, bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai,” terangnya.

Eri sangat yakin dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, aset Pemkot Surabaya akan kembali semuanya karena pendampingan yang dilakukan sangat luar biasa dan intens.

“Kejati Jatim, Kejaksaan Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara. Semoga bisalah kembali semuanya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati menjelaskan penyelamatan aset yang berhasil diselamatkan Kejati Jatim yakni tanah di Jalan Pemuda 17 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

Menurutnya, aset seluas kurang lebih 2.143 meter persegi itu sudah dilakukan penyerahan berdasarkan berita acara pada 26 Januari 2022 dengan Bantuan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

“Penyusunan draf perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion,  juga didampingi Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim,” jelasnya.

Selain itu, papar Ira, aset Pemkot yang saat ini masih terus dilakukan upaya pendampingan hukum yakni waduk di Wiyung yang tanahnya sudah disita Kejati Jatim.

Lalu tanah aset di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya yang di Klaim PT Iglas, tanah aset berupa Hak Pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan), dan tanah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121.

Selanjutnya, ada aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat 37-39, permasalahan aset Pemkot Surabaya di jalan Urip Sumoharjo yang dimanfaatkan Yayasan Udatin.

“Lalu aset Mansyur Tjipto dan aset Wisma Karanggayam (PT Persebaya). Jadi, aset-aset ini masih terus didampingi proses hukumnya oleh Kejati Jatim,” tegasnya.

Untuk Dimanfaatkan Warga

Sedangkan aset Pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejari Surabaya yakni tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), dan BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam).

Berikutnya tanah di Rungkut Kidul (eks Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (sebelah Bawaslu, Jalan Rungkut Mejoyo Selatan VII), dan tanah di Penjaringan Sari (jalan Pandugo Sari XI).

“Ada pula sebagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (Hutan Kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa lapangan, tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasum, tanah di Jalan Mayjen Sungkono 85A Surabaya, dan tanah di Wonorejo (depan Taxi Orange),” katanya.

Berikutnya aset pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejari Tanjung Perak yakni tanah pengganti Bk3S berupa fasum, lalu ada tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No 4), dan tanah aset berdasarkan SHP No 60 Kelurahan Sumberejo.

“Kami terus didampingi oleh pihak kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset ini. Semoga semuanya bisa segera kembali supaya bisa kita manfaatkan untuk warga Surabaya,” pungkasnya.{*}

ASET PEMKOT DALAM PENYELAMATAN

  • Pendampingan Kejati Jatim
    - Waduk di Wiyung, status tanahnya kini disita Kejati Jatim.
    - Tanah aset di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya yang di Klaim PT Iglas.
    - Tanah aset berupa Hak Pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan)
    - Tanah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya.
    - Aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat 37-39.
    - Aset di Jl Urip Sumoharjo yang dimanfaatkan Yayasan Udatin.
    - Aset Mansyur Tjipto
    - Aset Wisma Karanggayam (PT Persebaya)
  • Pendampingan Kejari Surabaya
    - Tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki)
    - Tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah)
    - BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam)
    - Tanah di Rungkut Kidul (eks Taksi Metro).
    - Tanah di Tenggilis Mejoyo (sebelah Bawaslu, Jl Rungkut Mejoyo Selatan VII)
    - Tanah di Penjaringan Sari (Jl Pandugo Sari XI)
    - Sebagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (hutan kota) berupa tanah.
    - GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau bozem.
    - GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa lapangan
    - Tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasum.
    - Tanah di Jalan Mayjen Sungkono 85A Surabaya
    - Tanah di Wonorejo (depan Taxi Orange)
  • Pendampingan Kejari Tanjung Perak
    - Tanah pengganti Bk3S berupa fasum.
    - Tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No 4).
    - Tanah aset berdasarkan SHP No. 60 Kelurahan Sumberejo.

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur lainnya Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.