Tak Ada Ampun! Eri Cahyadi Akan Beri Sanksi Berat dan Laporkan ASN Pelaku Pungli ke Kejaksaan

Reporter : -
Tak Ada Ampun! Eri Cahyadi Akan Beri Sanksi Berat dan Laporkan ASN Pelaku Pungli ke Kejaksaan
SANKSI PUNGLI: Rachmad Basari, ada tiga jenis sanksi jika ASN terbukti terlibat pungli. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Tak ada ampun buat Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkot Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi selain akan memberikan sanksi berat juga melaporkannya ke kejaksaan.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023), Eri mengatakan tindak lanjut yang dilakukan Pemkot saat ini adalah pemeriksaan. Setelah itu dilanjut proses pemberian sanksi berat terhadap oknum yang terlibat pungli.

“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insyaallah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” tegas wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu.

Eri menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud yakni penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya. “Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” katanya.

Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, sambung Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, dia berharap Kejari bisa memproses cepat.

Bukan itu saja, Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang Pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkapnya.

Selebihnya, Eri kembali mengingatkan warganya untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Namun pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkret sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Walaupun tidak ada bukti tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tuturnya.

Sesuai Delik Pidana

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.

Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.

Tidak tegas yang dilakukan, lanjut Basari, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemkot, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” terang Basari.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya itu menegaskan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Karena itu, kata Basari, saat ini Pemkot sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pelaku pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapa pun yang dipanggil itu bersalah,” kata Basari.

“Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapa pun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya.{*}

» Baca berita terkait Pungli. Baca tulisan terukur Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.