Beber Ada Aliran Rp 50 Juta ke Kadiskominfo di Sidang Sahat, JPU KPK Mulai 'Sambar' Pejabat Pemprov Jatim?
SIDOARJO | Barometer Jatim – Perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tampaknya mulai 'menyambar" pejabat Pemprov Jatim. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka bukti ada transfer Rp 50 juta ke Sherlita Ratna Dewi Agustin.
Bukti transfer ditunjukkan kepada Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), Baju Trihaksoro saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (6/6/2023).
“Saudara tahu tidak dengan Bu Sherlita Ratna Dewi Agustin?” tanya Jaksa KPK Handoko Alfiantoro. “Itu sekretaris saya pada saat waktu saya menjadi Kepala PU SDA,” katanya. “Sekretaris saudara? PNS?” tanya JPU KPK lagi yang dibenarkan Baju.
Namun dia tak menjawab gamblang saat ditanya soal bukti transfer Rp 50 juta untuk Sherlita tersebut. Baju kemudian menuturkan pada 2020 dirinya menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Jatim, sedangkan Sherlita masih di Dinas Perhubungan Jatim.
Setahun kemudian, Baju sebagai Kadis PU SDA Jatim dan Sherlita menjadi sekretaris dinas. Diketahui, saat ini Sherlita menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim.
| Baca juga:
- Wah! Tak Hanya Korlapnya Sahat yang Bermain Proyek Fiktif Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Kita Gali Semua Fakta
- Makin Terkuak! Tak Hanya Diijon Sahat, BPK juga Temukan Penyelewengan Rp 1,3 M Hibah Pokir DPRD Jatim
Selain ada bukti untuk Sherlita, JPU KPK juga menunjukkan bukti transfer lainnya, tertulis untuk Citra BS dengan nominal Rp 75,5 juta. “Kalau dengan Bu Citra BS?” tanya JPU KPK lagi. “Tidak tahu,” jawab Baju.
Sementara dikonfirmasi Barometer Jatim terkait ada aliran Rp 50 juta yang dibuka JPU KPK dalam persidangan Sahat, Sherlita hanya menjawab singkat, “Matur nuwun (terima kasih) informasinya.”
Di sisi lain, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, Mathur Husyairi menyatakan KPK memang harus masuk ke hibah yang dikelola Pemprov Jatim dan jangan hanya mengobok-obok legislatif.
“Kalau KPK ini konsennya ke hibah, enggak boleh hanya punyanya dewan yang diobok-obok. Harusnya punya eksekutif juga dibuka, yang HG (Hibah Gubernur). Transaksionalnya, wah aroma (korupsinya) kuat lho. Saya enggak nuduh, tapi curiga!” tegas Mathur.
“Sudah mereka jumlahnya (hibah) besar dibanding kita yang anggota hanya Rp 8-10 miliar, punyanya gubernur bisa triliunan itu. Jadi kalau dana hibah, objeknya ya saya pikir semuaya. Eksekutif ya, legislatif juga,” imbuh legislator asal Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Sudah Hadirkan 8 Saksi
Dalam perkara korupsi hibah ini, dua orang yakni Abdul Hamid (Koordinator Pokmas) dan Ilham Wahyudi alias Eeng (Korlap) masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Sahat hingga Rp 39,5 miliar.
Sedangkan Sahat sudah menjalani sidang ketiga. Pada sidang kedua -- setelah Sahat tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan di sidang perdana -- JPU menghadirkan empat orang saksi.
Yakni Kabid Randalev Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mantan Pj Gubernur Riau, Hari Nur Cahya Murni; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.
| Baca juga:
- Misteri Alokasi Nol Rupiah Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Anggota Banggar: Patut Dicurigai Diperjualbelikan!
- Jelang Sidang ke-3 Sahat, Menanti Terbongkar! Siapa 'Aspirator’ Pengelola Hibah Pokir DPRD Jatim hingga Rp 2,4 T?
Pada sidang ketiga, JPU KPK kembali menghadirkan empat orag saksi, yakni Staf Teknik di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno yang juga Pembuat Komitmen (PPKom) Hibah Reses dan Kemitraan (2021) dan PPKom Pemantauan (2022 sampai sekarang).
Lalu Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja; Kepala Dinas PU Sumber Daya Air, Baju Trihaksoro; serta Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Saiful Anam.{*}
| Baca berita Suap Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur