Dihantam Isu Tak Sedap Rekrutmen PTT, Kadiskominfo Jatim Bersuara: Sesuai Regulasi, Tak Ada Pembayaran!
SURABAYA, Barometerjatim.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Hudiyono angkat bicara soal tudingan Jawa Corruption Watch (JCW) yang menyebut adanya rekrutmen tak prosedural bahkan terjadi pungutan liar (pungli) di instansi yang dipimpinnya.
Hudiyono menjelaskan, rekrutmen tersebut menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada 31 Agustus 2022 tentang proses pendataan tenaga non-ASN dan Dinas Kominfo Jatim telah melakukan proses pendataan tenaga PTT, sesuai persyaratan dan aturan sebagaimana ketentuan dalam surat dimaksud.
"Terkait rekrutmen tenaga PTT di Dinas Kominfo, kami telah melakukan prosesnya sesuai regulasi dan aturan sebagaimana ketentuan dari BKD. Tentang isu pembayaran, itu tidak benar dalam rekrutmen PTT," katanya pada Barometerjatim.com, Jumat (16/9/2022).
Dia juga menegaskan, PTT Dinas Kominfo yang ada saat ini semuanya memiliki NIP PTT resmi dari BKD. Untuk pendataan, yang masuk dalam pendataan adalah mereka yang masa kerjanya di atas lima tahun dan telah melengkapi datanya sesuai persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan tidak dimasukkan dalam pendataan.
Adanya isu terkait manipulasi data, Dinas Kominfo menyatakan tidak pernah melakukan manipulasi data PTT. "Data yang masuk ke aplikasi BKD Jatim merupakan data riil dokumen administrasi PTT yang di Dinas Kominfo," tegasnya.
"Kami menyadari, bahwa keberadaan PTT di Dinas Kominfo sangat kami butuhkan, guna mendukung fungsi diseminasi informasi program-program kegiatan Pemprov Jatim," tandas Hudiyono.
Sebelumnya, Rabu (14/9/2022), JCW menyebut ada dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Diskominfo Jatim terkait rekrutmen PTT yang disebutnya menabrak aturan.
"Ya memang ada rekrutmen PTT yang seharusnya enggak ada tapi diadakan-adakan di Kominfo Jatim. Data sudah kami kantongi," kata Koordinator JCW, Candra Suhartawan,
Menurut Candra, larangan penambahan PTT itu sejak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim masih dijabat Heru Tjahjonjo lewat surat edaran yang dikeluarkan pada 26 November 2021.
"Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pak Sekda sudah jelas, kenapa masih bisa tidak digubris ya? Apa kedudukan Kepala Dinas Kominfo ini di atas Sekda," ucapnya.
Candra juga siap mempertanggungjawabkan data-datanya, bahkan siap blak-blakan jika akhirnya berkonsekuensi hukum, termasuk siapa oknum pejabat yang bermain dalam rekrutmen tersebut.
Tak hanya itu, oknum pejabat nakal Diskominfo Jatim bahkan disebutnya melakukan pungli terhadap calon dari nonkeluarga kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT.
JCW juga mengantongi data para oknum tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT, tapi sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemprov Jatim.{*}
» Baca berita Diskominfo Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.