KPK Endus Penyimpangan Hibah di Disnak Jatim, Awas! Nasib Indyah Aryani Bisa seperti Rohayati
SURABAYA | Barometer Jatim – Penyidik Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) mengendus adanya penyimpangan dana hibah dalam pengadaan hewan ternak sapi, kambing, dan ikan di kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jatim yang dikepalai Indyah Aryani usai beberapa waktu lalu dilakukan penggeledahan.
Penggeledahan bagian dari babak baru pengusutan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, pengembangan perkara eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
““Jadi dari kegiatan penggeledahan tersebut, memang sementara didalami keterlibatan atau keterkaitan adanya penyimpangan untuk hibah-hibah sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, tapi masih didalami. Ada sapi, ada kambing, ada ikan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Akankah Indyah Aryani yang menjabat Kadisnak Jatim sejak 12 September 2021, atau saat Gubernur Jatim masih dijabat Khofifah Indar Parawansa itu terserat dalam pusaran korupsi dana hibah Pemprov Jatim?
Seperti kata Tessa, semuanya masih didalami penyidik KPK. Tapi yang pasti, bukan kali ini saja KPK menggeledah kantor Disnak Jatim. Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah melakukannya pada 17 Juni 2017 dalam kasus suap setoran triwulan ke Komisi B DPRD Jatim dan suap revisi Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, 27 Oktober 2017, majelis hakim memvonis Kepala Disnak Jatim saat itu, Rohayati hukuman penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan eks Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki yang disuap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 225 juta subsider 1 tahun kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Satu lagi eks anggota Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok yang juga ikut disuap divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur