Divonis 1 Tahun Penjara, Tangis Eks Kadisnak Rohayati Pecah!
SURABAYA, Barometerjatim.com - Tangis Rohayati langsung pecah usai sidang putusan dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2017). Mantan Kepala Dinas Peternakan itu kian berlinang air mata ketika disambut suaminya dengan pelukan hangat.
Tangis Rohayati bisa bermakna sedih dan bahagia. Sedih karena tetap divonis bersalah, meski dalam persidangan bersikukuh kalau dirinya bukan penyuap melainkan 'korban' pemerasan pimpinan Komisi B DPRD Jatim.
Bahagia, karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rochmad lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbukti Rohayati menerima putusan majelis hakim alias tidak banding.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rohayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Rohayati) selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata majelis hakim.
Sebelumnya JPU KPK menuntut Rohayati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
VONIS 1 TAHUN PENJARA: Rohayati dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10). Mantan Kepala Dinas Peternakan Jatim itu divonis 1 tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
"Itu putusannya, saudari punya hak boleh menerima, menolak, boleh pikir-pikir, silakan diskusikan dengan penasihat hukum, kata hakim Rochmad. "Kami menerima putusan ini," tegas Ari Nizam, penasihat hukum Rohayati. Sebaliknya, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Rohayati enggan memberikan komentar, termasuk makna tangisnya. Namun Ari Nizam menegaskan, kliennya menerima putusan karena majelis hakim telah memutuskan berdasarkan perundang-undangan.
"Kita menghargai putusan majelis hakim yang bijak, memberi kesempatan yang sama semuanya, rinci, detail, semuanya sama di persidangan," katanya.
Namun, tambah Ari Nizam, ada semangat lain yang harus ditanamkan pada Rohayati, bahwa ada PR lain yang harus diungkap secara tuntas dalam kasus ini. "Masih ada tersangka lain yang Bu Rohayati mungkin masih dibutuhkan keteranganya. Ini demi hukum, bukan hanya Bu Rohayati," tandasnya.
- VONIS ROHAYATI, EKS KADISNAK JATIM - Putusan Hakim: Pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan JPU KPK: Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.