Terbukti Terima Suap! Eks Ketua Komisi B DPRD Jatim Basuki Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

| -
Terbukti Terima Suap! Eks Ketua Komisi B DPRD Jatim Basuki Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut
7 TAHUN PENJARA: Mochammad Basuki, divonisi tujuh tahun penjara serta hak politiknya dicabut dalam kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1). | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometer Jatim – Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap DPRD Jatim, atau enam bulan lebih lama dari Kabil Mubarok, namun dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun kepada terdakwa Mochamad Basuki," kata majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pegadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018).

Basuki, politikus Partai Gerindra itu divonis bersalah menerima suap atas tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap penggunaan anggaran 2017 serta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Basuki juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta subsider kurungan selama satu tahun. Tak berhenti di situ, majelis hakim juga mencabut hak politik Basuki.

"Hak politik terdakwa juga dicabut selama empat tahun," kata Hakim I Wayan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Wawan W SH yang menutut terdakwa sembilan tahun penjara. Usai pembacaan vonis, baik Basuki maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, Basuki didakwa menerima suap dari beberapa kepala dinas Pemprov  Jatim terkait dengan tugas pengawasan DPRD Jatim yang kemudian dikenal dengan istilah "uang komitmen" atau "setoran triwulan".

Setiap kepala dinas yang bermitra dengan Komisi B diminta menyetor sejumlah uang setiap tiga bulan sekali dengan jumlah bervariasi, Dinas Pertanian misalnya ditarget menyetor hingga Rp 600 juta.

Pada 26 Mei 2017, Basuki menerima uang dari mantan kepala Dinas Peternakan, Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Sebelumnya, 13 Mei 2017, Basuki juga menerima sejumlah uang dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan Jatim serta Dinas Pertanian Jaitm. Aliran suap diterima Basuki melalui stafnya, terdakwa Santoso sebelum terjaring OTT KPK pada 5 Juni 2017.{*}