KPK Gencar Buru Pemain Hibah, Usai Biro Kesra Kini Ubek-ubek Kantor Disnak Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor biro/dinas Pemprov Jatim untuk memburu pemain dana hibah, pengembangan perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Usai 16 Agustus 2024 silam menyasar Biro Kesra, Rabu pagi hingga sore (16/10/2024) lembaga antirasuah menggeledah kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jatim di Jalan A Yani 202 Surabaya.
Setelah 5,5 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK membawa dua koper dengan kawalan dua personel polisi dilengkapi senjata laras panjang.
"Penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB sampai 15.00 WIB,” terang petugas Disnak Jatim yang enggan disebut namanya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah dan tim penyidik menyita sejumlah barang.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di lingkungan Pemprov Jatim tepatnya di Dinas Peternakan Jatim terkait perkara dana hibah," ungkapnya.
Apa saja yang disita tim penyidik KPK? "Yang disita dokumen dan barang bukti elektronik, sementara updatenya itu saja,” katanya.
Namun Tessa masih enggan memberi keterangan lebih detail, termasuk apakah ruangan Kepala Disnak Jatim, Indyah Aryani termasuk yang digeledah.
"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari oenyidiknya, kalau sudah selesai nanti kita update lagi," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Disnak Jatim, Indyah Aryani saat dihubungi awak media di ponselnya belum menjawab panggilan.
Diketahui, KPK membuka lagi kasus hibah Pemprov Jatim bahkan sudah menetapkan 21 orang tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari 21 tersangka tersebut, 4 di antaranya anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS, AI, AS, dan MAH. Selain itu ada dua anggota DPRD kabupaten periode 2019-2024, yakni FA (Sampang) dan JJ (Probolinggo).{*}
- Babak Lama Korupsi Hibah
4 Orang Dipenjara
1. Sahat Tua Simanjuntak (penerima suap) divonis 9 tahun penjara dan membayar UP Rp 39,5 miliar.
2. Abdul Hamid (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
3. Ilham Wahyudi (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
4. Rusdi (turut serta) divonis 4 tahun penjara. - Babak Baru 21 Orang Tersangka
1. KUS - Anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. AI - Anggota DPRD Jatim 2019-2024
3. AS - Anggota DPRD Jatim 2019-2024
4. BW - Swasta
5. JPP - Swasta
6. HAS - Swasta
7. SUK - Swasta
8. AR - Swasta
9. WK - Swasta
10. AJ - Swasta
11. MAS - Swasta
12. FA - Anggota DPRD Kab Sampang 2019-2024
13. AA - Swasta
14. AH - Swasta
15. MAH - Anggota DPRD Jatim 2019-2024
16. AYM - Swasta
17. RWS - Swasta
18. MF - Swasta
19. AM - swasta
20. JJ - Anggota DPRD Kab. Probolinggo 2019-2024
21. MM - Swasta
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur