APTI Bojonegoro Tolak Pasal Zat Adiktif Tembakau di RPP UU Kesehatan: Bisa Terjadi Turbulensi Ekonomi!

Reporter : -
APTI Bojonegoro Tolak Pasal Zat Adiktif Tembakau di RPP UU Kesehatan: Bisa Terjadi Turbulensi Ekonomi!
POLEMIK: Petani tembakau Bojonegoro, cabut pasal pengamanan zat adiktif terkait tembakau. | Foto: Barometerjatim.com/IST

BOJONEGORO, Barometer Jatim – Petani tembakau Bojonegoro menolak keras seluruh pasal pengamanan zat adiktif mengenai tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), lataran dinnnilai sangat tidak adil dan mendiskriminasi semua rakyat termasuk petani yang bekerja di sektor pertembakauan.

"Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan, supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman. Akan terjadi turbulensi ekonomi yang dahsyat," ujar Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro, Imam Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (27/9/2023). 

Dia juga menyatakan kekecewaannya, karena petani tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RPP tersebut. Bagi Imam, situasi ini menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan.

“Padahal, petani sangat terdampak namun tidak didengarkan suaranya. Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan ekonomi. Pemerintah tidak melihat dampak langsung, bagaimana ini?” katanya.

| Baca juga:

Bojonegoro, lanjut Imam, selama ini dikenal sebagai penghasil tembakau virginia terbaik. Saat ini, luas areal tanaman tembakau sekitar 11.898 hektare yang mencakup 22 kecamatan. Area terluas tanaman tembakau berada di Kecamatan Kepohbaru yakni 4.027 hektare.

Pertanian tembakau selama ini telah memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi, bila dibandingkan dengan komoditas lainnya dan telah terbukti memberikan manfaat perekonomian yang baik pula bagi daerah dan masyarakat,” paparnya.

Terlebih, tandas Imam, di saat kemarau panjang melanda seperti tahun ini, panen tembakau justru menjadi penyelamat situasi karena hasilnya baik di saat tanaman lain tidak bisa tumbuh.

Aturan Persulit Petani

Sudjito, petani tembakau Kecamatan Sugiwaras menuturkan bahwa yang dibutuhkan petani tembakau saat ini adalah pendampingan, pemberdayaan, dan perlindungan. Bukan semakin dipersulit dengan aturan-aturan yang menindas dan menghilangkan tembakau.

"Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing," kata Sudjito.

| Baca juga:

Tapi melalui pasal 435 hingga pasal 460 yang terdapat di RPP Pelaksana UU Kesehatan, lanjutnya, tembakau yang sudah sejak lama menjadi bagian dari warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi, menghidupi masyarakat dan daerah sentra tembakau seperti Bojonegoro, terancam akan dihilangkan total.

“Padahal, pertanian tembakau telah terbukti memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya,” ucapnya.(*)

| Baca berita Ekonomi. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.