Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!

Reporter : -
Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
4 TAHUN: Rusdi konsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 4 tahun. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO, Barometer Jatim – Air mata Rusdi tak terbendung. Staf Sahat Tua Simandjuntak itu divonis 4 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Dalam perkara ini, Rusdi berperan sebagai perantara suap Rp 2,750 miliar dari total Rp 39,5 miliar yang diterima Sahat dari Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi. Sedangkan Rp 36,750 miliar lainnya lewat (almarhum) Muhammad Chozin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.

| Baca juga:

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha.

Vonis pidana penjara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, hanya berbeda dalam subsider 6 bulan kurungan.

Tiga, lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dana penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini, Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta yang dikirim transfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada tanggal 14 Desember saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.

| Baca juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keadaan yang memberatkan Rusdi yakni tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam tingkat provinsi.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannnya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Atas putusan majelis hakim, Rusdi lewat tim Penasihat Hukum (PH) yang diketuai Bobby Wijanaro menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto menyatakan menerima.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.