Sahat Divonis 9 Tahun, Mathur Husyairi Prihatin: Dulu Saya Ngefans karena Vokal Kritisi Kebijakan Pemprov Jatim!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi prihatin melihat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam perkara korupsi hibah.
“Saya selaku teman sejawat turun prihatin dengan yang dialami senior saya di Indrapura ini,” kata politikus yang juga Wakil Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Jatim tersebut, Rabu (27/9/2023).
“Dulu saya ngefans ke beliau, karena keberanian dan kevokalannya dalam mengkritisi kebijakan di Pemprov Jatim. Semoga Pak Sahat tabah dan sabar menjalani proses hukum yang sedang dihadapi,” sambungnya.
Selebihnya, Mathur menandaskan agar perkara korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim menjadi pelajaran berharga bagi legislatif dan eksekutif yang masih menjabat.
“Ke depan, semoga DPRD dan Pemprov Jatim lebih hati-hati dan berbenah dalam tata kelola dana hibah yang lebih baik,” ucap Mathur yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.
| Baca juga:
- Tak Ada Ampun! Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
- Penasihat Hukum Sebut Sahat Jadi Legislator Justru Jatim WTP 8 Kali Berturut-turut, JPU KPK Beri Reaksi Pedas!
Diberitakan, Sahat dan stafnya, Rusdi oleh majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Sahat pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, membayar uang pengganti kepada negara Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, serta mencabut hak menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun.
| Baca juga:
- Emil Dardak Takut Komentari soal Khofifah Dilirik Jadi Ketua Timses Prabowo: Iki Gubernurku Rek!
- SMKN 1 Kalianget Sumenep Dibuka Lagi Usai Bupati Fauzi Turun Tangan: Urusan Lahan Jangan sampai Tutup Sekolah!
- 3 Bulan Jelang Khofifah Lengser, Survei: Warga Jatim Soroti Penyediaan Lapangan Kerja dan Kemiskinan!
Sedangkan Rusdi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi disebut berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta yang dikirim transfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada tanggal 14 Desember saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.
Atas putusan majelis hakim, Sahat maupun Rusdi lewat tim Penasihat Hukum (PH) yang diketuai Bobby Wijanaro menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto menyatakan menerima.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur