Disebut DPRD Surabaya Banyak Lakukan Pelanggaran, Ini Jawaban MaxOne Hotel
SIDAK: Komisi A DPRD Kota Surabaya, banyak pelanggaran di MaxOne Hotel Jalan Dharmahusada. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Komisi A DPRD Surabaya, dalam sidaknya menyebut MaxOne Hotel di Jalan Dharmahusada melakukan banyak pelanggaran terkait izin operasional. Apa tanggapan pihak hotel?
Menanggapi temuan Komisi A, Manajer MaxOne Hotel Dharmahusada, Najid mengatakan, hotal yang beroperasi sejak 2016 itu sudah memiliki izin.
Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal minta rekomendasi dari masing-masing OPD, katanya, Rabu (20/7/2022).
Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing-masing OPD untuk mengurus Sertifikat Laik Gungsi (SLF).
Iya, (aman red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami ajukan, terangnya.Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait. Kalau memang diperlukan (bongkar) kita akan ikuti semua aturan, ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (19/7/2022), Komisi A DPRD Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Disbudporapar, dan Satpol PP menggelar sidak terkait izin operasional MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba menuturkan, dalam sidaknya di MaxOne Hotel pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup untuk akses pintu masuk.
Kami minta itu dibongkar! pintanya. Pun dengan lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir.Ternyata dia (MaxOne Dharmahusada), lahan parkirnya berdiri di atas saluran untuk memenuhi kebutuhannya, kata legislatore asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Padahal APBD tidak boleh untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta. Kami minta untuk dikembalikan fungsi-fungsi publik sebagaimana mestinya, ucapnya.
Habiba kembali menegaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan MaxOne Hotel di Jalan Dharmahusada tersebut.
Dia juga tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin Damkarnya (SLF), ungkapnya.Karena itu, menurut Habiba, Komisi A DPRD Surabaya patut meminta IMB yang dikeluarkan dinas untuk mengevaluasi perizinan.
Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi, tegasnya.
» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.