Eri Cahyadi Pimpin Perjuangan Warga Eigendom ke Senayan, DPRD Surabaya Lempar Pujian!
SURABAYA | Barometer Jatim – Perjuangan panjang ribuan warga Surabaya terkait kepemilikan tanah eigendom verponding yang diklaim sebagai aset Pertamina, mulai menemui titik terang.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin langsung perjuangan warga hingga ke tingkat pemerintah pusat, berkolaborasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang menghasilkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
RDP turut mengundang Kementerian ATR/BPN, menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak warga Kota Pahlawan yang tersebar di lima kelurahan di tiga kecamatan, meliputi total 541 hektare dan dihuni 100 ribu jiwa atau 12.500 persil yang sudah menempati lahan sejak 1942.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni yang turut mendampingi dalam RDP, menyampaikan bahwa perjuangan ini menunjukkan kolaborasi rawe-rawe rantas, malang-malang putung khas arek Suroboyo.
"Salah satu kesimpulan rapatnya, Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan klaim eigendom verponding dan meminta BPN untuk menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah tersebut," jelas Fathoni.
Komisi II DPR RI, secara tegas meminta Kantor BPN Kota Surabaya untuk segera melayani permohonan hak yang diajukan warga. Hal ini menjadi secercah harapan besar, sebab selama ini permohonan warga sering diblokir BPN hanya karena adanya surat klaim dari Pertamina.
“Jadi dalam rapat itu juga disimpulkan, bahwa BPN Kota Surabaya harus melayani pelaporan warga terkait hal tersebut,” terangnya.
DENGAR PENDAPAT: RDP DPR RI terkait kepemilikan tanah eigendom verponding di Surabaya. | Foto: Humas
Fathoni mengapresiasi langkah tegas Eri, yang sudah mendampingi warga sejak permasalahannya ini bergulir hingga sampai ke pemerintah pusat melalui DPR RI. Selain itu, dia memuji gaya kepemimpinan kolaboratif Eri yang didukung Adies Kadir.
“Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh wali kotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” imbuhnya.
Fathoni menambahkan, kolaborasi ini mengedepankan filosofi Jawa menang tanpo ngasoraki (menang tanpa merendahkan pihak lain), yaitu bergerak pelan dan senyap mencari solusi komprehensif yang membuat semua pihak mendapatkan keadilan.
“Langkah selanjutnya yang paling krusial, adalah RDP lanjutan dengan pihak Pertamina yang dijadwalkan segera,” ujarnya.
Sementara itu Eri menjelaskan, fokus utama perjuangan ini adalah penyelesaian nonlitigasi agar persoalan warga yang terkatung-katung sejak 1942 dapat segera selesai.
Warga disebutnya sudah menempati lahan sejak 1942, setelah UUD Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, eigendom milik asing harusnya didaftarkan ulang, namun Pertamina belum mengkonversi aset tersebut ke Hak Indonesia.
“Terlebih PBB lahan tersebut terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” tegas Eri.
Atas persoalan tersebut, Eri siap memberikan full support, berharap pertemuan ini menghasilkan pelepasan aset oleh Pertamina. Pelepasan ini ditekankan sebagai bukan jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi.
Dampak dari pemblokiran klaim ini sangat merugikan warga, karena harga tanah menjadi murah dan tidak memiliki arti.
"Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan, ini perjuangan dan alhamdulillah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan," ucap Eri.{*}
| Baca berita Sengketa Tanah Eigendom. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur