Sengketa Tanah Eigendom Surabaya Masuk DPR RI, Eri Cahyadi: Kembalikan Hak Warga!

Reporter : -
Sengketa Tanah Eigendom Surabaya Masuk DPR RI, Eri Cahyadi: Kembalikan Hak Warga!
KEMBALIKAN HAK: Eri Cahyadi, berharap hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir. | Foto: Humas

SURABAYA | Barometer Jatim – Sengketa kepemilikan tanah eigendom antara ribuan warga Surabaya dengan Pertamina, masuk Komisi II DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (18/11/2025).

Rapat yang digelar di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, itu bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya.

RDP dan RDPU dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kepala Kantah Surabaya I, Koordinator Fatwa, dan PT Dharma Bhakti Adijaya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam pengantarnya menyampaikan permasalahan yang dilaporkan melibatkan klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektare.

Lahan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo yang meliput lima wilayah kelurahan yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.

"Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga, warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy.

Dia menyebut, warga pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), dan warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan.

“Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti, karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” katanya.

Setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin kesimpulan:

1. Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pemilik Perumahan Darmo Hill.
2. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme nonlitigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan guna pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum.
3. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
4. Komisi II memohon kepada Pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini serta isu pertanahan lainnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Dia juga menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah.

"Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” katanya.

Selain itu, Adies juga menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat.

“Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat Surabaya telah berjuang sejak 2010 dan tidak ingin bersengketa panjang. "Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam satu siang, syukur-syukur bisa langsung dilepaskan," katanya.

Minta Tidak Diblokir

Sementara itu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI terhadap warga Surabaya.

Dia menyebut warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujarnya.

Karena itu, Eri berharap agar hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan.

"Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apa pun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan," jelasnya.

Sedangkan Koordinator Umum Fatwa, Muchlis Anwar berharap setelah RDP di Komisi II DPR RI, BPN I Surabaya segera membuka blokir. Sehingga, diharapkan warga dapat kembali mengurus administrasi pertanahan.

"Yang kami utamakan adalah dari surat persaksian, yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh BPN bisa berlangsung di wilayah kami," ucapnya.{*}

| Baca berita Sengketa Tanah Eigendom. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.