PKB Berulang Kali Sentil BUMD yang Hanya Jadi Beban, Desak Pemprov Jatim Tegas!

SURABAYA | Barometer Jatim – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2025 menjadi Perda, namun disertai catatan kritis lewat pendapat akhir fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025).
Lewat Juru Bicaranya, Multazamudz Dzikri, salah satu sentilan tajam Fraksi PKB yakni terkait keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim yang tidak produktif.
"Telah berulang kali disampaikan, baik oleh Fraksi PKB sendiri maupun fraksi-fraksi lainnya agar eksekutif tidak ragu meninjau ulang keberadaan BUMD yang tidak produktif. Fakta menunjukkan, masih ada BUMD yang justru menjadi beban, alih-alih memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” katanya.
“Jika keberadaan BUMD hanya menghabiskan APBD tanpa memberi manfaat nyata, maka mempertahankannya adalah sebuah bentuk pemborosan,” tegas Multazamudz.
Karena itu, Fraksi PKB mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Terhadap BUMD yang gagal menunjukkan kinerja, Pemprov Jatim harus tegas mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai alasan politik atau kepentingan sempit, menjadi pembenaran untuk terus memelihara institusi yang tidak sehat,” kata Multazamudz.
“Jatim membutuhkan BUMD yang benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah, bukan sekadar papan nama yang menghabiskan anggaran,” tandasnya.
Menilik lagi catatan Komisi C DPRD Jatim, kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah dan pendapatan daerah masih sangat rendah dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 2,59%.
Begitu pula dengan target PAD dari kontribusi BUMD pada 2024 juga tidak tercapai. Dari target Rp 473,110 miliar hanya terealisasi 471,687 miliar yang berasal dari PT Bank Jatim Rp 417,547 miliar, PT BPR Jatim Rp 9,428 miliar, PT Jamkrida Rp 2 miliar, PT JGU Rp 1,67 miliar, dan PT Air Bersih Rp 1,556 miliar.
Lalu PT PJU Rp 22,500 miliar, PT PWU Rp 1,2 miliar, PT Askrida tidak bisa menyetorkan PAD karena surat OJK Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang reminder larangan pembagian dividen, serta PT SIER Rp 16,585 miliar.
Melihat setoran PAD dari sektor BUMD, tiga terendah yakni PT JGU, PT Air Bersih, dan PT PWU, masing-masing bahkan tidak sampai Rp 2 miliar.
Selain kinerja BUMD, lanjut Multazamudz, Fraksi PKB juga memberikan perhatian khusus pada rencana investasi daerah melalui PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp 300 miliar untuk skema baru Program Kredit Sejahtera (Prokesra).
Fraksi PKB mendukung kebijakan tersebut, sepanjang memberikan akses pembiayaan murah bagi pelaku ultra mikro dan mikro.
“Dengan syarat harus akuntabel, transparan, dan dievaluasi secara berkala agar tidak menimbulkan risiko moral hazard atau kerugian bagi BUMD maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKB mengingatkan bahwa Raperda tentang penyertaan modal PT BPR Jatim telah dibahas dalam pembicaraan tingkat pertama pada 22 Mei 2025, sehingga perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun duplikasi alokasi.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur