Siap-siap 10 Karyawan di Setiap Perusahaan Bakal Diswab

Reporter : barometerjatim.com -
Siap-siap 10 Karyawan di Setiap Perusahaan Bakal Diswab

TES SWAB: Warga Kota Surabaya melakukan tes swab untuk mendeteksi penularan Covid-19. | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 001.1/13997/436.7.2/2021. SE diteken Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (19/11/2021).

Eri menyampaikan, SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Surabaya berada pada PPKM level 1.

Tentunya, kata Eri, dengan PPKM level 1 ini ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta, jelasnya.

Karena itu, Pemkot akan melakukan pemeriksaan swab RT-PCR yang difasilitasi Puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.

Pelaksanaan tes swab ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding, ucapnya.

Selain itu, Eri juga mengimbau bagi warganya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan Pemkot.

Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan, pungkasnya.

» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.