Vonis Pinangki Disunat 6 Tahun, Gubes Unair: Wewenang Hakim

Reporter : barometerjatim.com -
Vonis Pinangki Disunat 6 Tahun, Gubes Unair: Wewenang Hakim

VONIS PRO-KONTRA PINANGKI: Jaksa Pinangki, vonis hukumannya dari 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun penjara. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com -Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun, dari awalnya 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun penjara, menuai pro kontra di masyarakat.

Pengurangan pidana tak hanya menimbulkan pro-kontra, bahkan ada tudingan kalau Kejaksaan Agung ikut bermain dalam penentuan vonis Pinangki.

Terkait tudingan tersebut, Guru Besar (Gubes) Hukum Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno menyayangkan karena tidak berdasar atau tidak beralasan hukum.

"Berat ringannya putusan itu wewenang hakim sepenuhnya, dan yang mempunyai hak atau kepentingan terhadap putusan tersebut adalah Pinangki secara pribadi," katanya, Rabu (14/7/2021).

Menurut Nur Basuki, jika dicermati tidak ada kejanggalan dalam proses persidangan. Jaksa mengajukan tuntutan pidana 4 tahun, tetapi oleh majelis hakim diputus pidana penjara 10 tahun. Tentu pada posisi ini jaksa tidak akan mengajukan banding.

"Bagaimana dengan Pinangki? Tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut, sehingga Pinangki mengajukan banding," imbuhnya.

Terkait putusan banding, mengapa jaksa tidak mengajukan kasasi? Menurut Nur Basuki, jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa akan mengajukan upaya hukum. Sedangkan dalam perkara Pinangki, putusan pidana pada pengadilan banding sama jumlah tuntutan jaksa.

"Sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi, dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP," tandasnya.

Disinggung soal tuntutan yang tak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Nur Basuki menyebut bicara keadilan tidak ada batasan yang jelas dan ini selalu menjadi diskursus yang tidak berujung.

"Menurut saya dengan pidana 4 (tahun) bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara," imbuh Basuki.

Di tengah pro-kontra, Prof Basuki juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, khususnya Kejaksaan Agung.

Pengungkapan kasus mega korupsi PT Jiwasraya, PT Asabri dan lain-lain, menurutnya pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks. Berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena OTT yang relatif sangat mudah pembuktian.

"Saya sebagai akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat kejaksaan dalam mengungkap dua kasus besar itu," pungkasnya.

» Baca Berita Terkait Korupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.