Pj Sekda Jatim Minta Inspektorat Usut Kasus Dana Hibah LPJU, CIDe’: Jangan Terkecoh!
SURABAYA, Barometerjatim.com - Dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ramai jadi sorotan. Pj Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi pun meminta Inspektorat untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim tersebut.
Namun Ketua Center For Islam and Democracy Studies (CIDe), Ahmad Annur meminta publik agar tidak terkecoh dengan pernyataan Wahid, karena temuan BPKP seharusnya dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bukan malah dikembalikan ke Inspektorat.
"Kita jangan terkecoh sebenarnya. Sekda minta agar mengusut ke APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), itu bukan menyelesaikan persoalan dana hibah," kata Ahmad pada Barometerjatim.com, Minggu (30/1/2022).
Bagi Ahmad, pernyataan Wahid tersebut seolah-olah Pemprov Jatim akan memberikan sanksi kepada para terduga koruptor, tapi sebenarnya hal itu justru bagian dari upaya untuk melindungi.
"Logikanya kan memang kayak mendesak agar ini bisa tuntas, tapi larinya kok ke Inspektorat. Padahal kajiannya sudah selesai di Inspektorat lalu dilemparkan ke BPK, sudah selesai pemeriksaan di BPK," herannya.
Seharusnya, tandas Ahmad, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP bukan ranah Inspektorat, tapi sudah menjadi wilayah Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau kemudian dilempar ke APIP dan ada kerugian, paling disuruh mengembalikan dan selesai.
"Jadi ini bagi saya pembodohan sih, upaya untuk menyelamatkan para koruptor. Tapi tidak akan saya biarkan, karena saya juga sudah nembusin ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ahmad.
"Ya kita tidak terkecohlah. Sekda minta masalah dana hibah LPJU ini diselesaikan, tapi mintanya itu ke APIP, minta ke orang dalam sendiri bukan ke APH. Minta diselesaikan, bukan minta aturannya ditegakkan," tandasnya.
Duga Diselewengkan Rp 40,9 Miliar
Soal dugaan penyelewenegan dana hibah LPJU ini, sudah disuarakan CIDe' pada 11 Oktober 2021 dengan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Saat itu, Ahmad mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, dugaan korupsi mencapai Rp 40,9 miliar dari sekian dana hibah yang dikucurkan untuk pengadaan LPJU.
Menurut Ahmad, bermula pada September 2019 ada 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU. Proposal didisposisi Sekda Jatim dan surat disposisinya kemudian ditembuskan ke Dinas PU Bina Marga Jatim.
Beberapa bulan kemudian, Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi lalu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan LPJU. Selanjutnya para pokmas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp 75,134 miliar. Ada dua kabupaten penerima, yakni Lamongan Rp 65,4 miliar dan Gresik Rp 6,45 miliar.
"Berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga CIDe' terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan LPJU Rp 40,9 miliar di Lamongan," ujar Ahmad.
Selain itu, CIDe' menduga banyak karut marut lain dari dana hibah ini. Di antaranya, diduga ada pemalsuan tanda tangan pada proposal pokmas. Bahkan dalam RAB proposal diduga banyak 'dana siluman' yang disisipkan dan tidak diterima oleh pokmas penerima.{*}
» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.