Dugaan Korupsi Hibah LPJU Rp 40,9 M Dilaporkan ke Kejagung-KPK, Siapa Bakal Terseret
SIAPA BAKAL TERSERET?: Ahmad Annur, laporkan dugaan penyelewengan dana hibah LPJU ke Kejagung dan KPK. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Center For Islam and Democracy Studies (CIDe) tak main-main soal dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Pemprov Jatim yang dikucurkan di dua kabupaten, Lamongan dan Gresik.
Tak hanya melaporkan dugaan penyelewengan sebesar Rp 40,9 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, CIDe bahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudah ke Kejagung, saya masuk 3 Desember 2021, juga ke KPK. Kalau yang Kejati kan 11 Oktober 2021, ungkap Ketua CIDe, Ahmad Annur pada Barometerjatim.com, Minggu (30/1/2022) malam.
Ahmad kemudian menuturkan perihal ketiga laporannya. Setelah melapor ke Kejati Jatim dan lama tak ada kabar perkembangan, pihaknya kemudian berangkat ke Jakarta untuk melaporkan ke Kejagung dan KPK.Kalau ndak salah itu ada surat perintah penyidikan yang ditembuskan ke Kejari Lamongan. Kita lapor juga ke KPK tapi waktunya berbeda, katanya.
Selain melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah LPJU, beber Ahmad, juga ada laporan terkait penggunaan anggaran Covid-19 di Jatim.
Yang atas nama saya itu terkait dana hibah, terus ada lagi atas nama teman saya dari organisasi lain soal anggaran Covid-19. Jadi ada dua kasus yang kita bawa, katanya.Setelah melapor, Ahmad berharap dugaan penyelewengan daha hibah LPJU tetap diproses secara hukum. Jadi tidak ada kata ampun, atau bahkan diselesaikan di Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), katanya.
Ahmad mencium dugaan penyelewengan ini akan diselesaikan di APIP, setelah Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengusutan.
Akan kami 'gempur' habis-habisan kalau diselesaikan di APIP. Itu kalau lihat komentarnya Pak Sekda kan mau diselesiakan di APIP, harusnya sudah wilayahnya APH (Aparat Penegak Hukum), tandasnya.Ndak bisa dibiarkan. Masak dari Inspektorat ke BPK kembali lagi ke Inspektorat, bukan seperti itu. Seharusnya dari Inspektorat ke BPK lanjut ke APH. Kalau diputer lagi ke APIP ya tambah lama. Bisa jadi nanti hitung kembali kerugiannya, terus siapa yang terlibat, itu kan bisa diatur, paparnya.
Lampu Jalan Urusan Dishub
TEMUAN BPKP: Wahid Wahyudi, perintahkan Inspektorat usut kasus dana hibah LPJU. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH TEMUAN BPKP: Wahid Wahyudi, perintahkan Inspektorat usut kasus dana hibah LPJU. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH
Dugaan penyelewengan dana hibah LPJU ini mencuat setelah ada temuan BPKP yang disampaikan ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Usai mendampingi KHofifah bertemu BPKP, Wahid kemudian menyampaikan ke awak media agar Inspektorat mengusut temuan tersebut. Ya, tentu Inspektorat akan membantu mengomunikasikan temuan BPKP dengan OPD-OPD terkait yang menangani kasus itu, katanya.
Berapa OPD? PJU kalau secara teknis itu ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, tetapi ini ada dari dana hibah, kata Wahid. OPD lain? Kalau lampu penerangan jalan, Dishub, karena itu lampu, jelasnya.
Selebihnya, terkait LHP yang diserahkan BPKP Jatim ke Khofifah, menurut Wahid menjadi saran perbaikan untuk Pemprov Jatim. Tentu akan kami pelajari dan sampaikan kepada OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan dari BPKP, katanya.Namun Wahid tak mau berandai-andai soal dugaan adanya OPD yang terlibat, Belum belum ke sana, ya nanti kita pelajari, kan baru diserahkan bukunya, katanya.
» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.