Gus Yahya Kumpulkan PWNU se-Indonesia Usai Dipaksa Mundur, Bakal Melawan?
SURABAYA | Barometer Jatim – Dua hari setelah munculnya risalah rapat harian syuriyah yang memaksanya mundur dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengumpulkan Ketua PWNU se-Indonesia di lantai 3 Hotel Navator Samator Surabaya, Sabtu (22/11/2025) malam.
Pantauan di lokasi, Gus Yahya tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Tak terlihat Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) maupun Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) mendampingi.
Belum diketahui apakah pertemuan ini sinyal perlawanan. Gus Yahya pun tak banyak memberikan komentar. “Silaturahmi, koordinasi, ya.. apa namanya.. keperluan organisasi ya,” katanya.
Saat dipertegas apakah pertemuan ini terkait dengan risalah rapat harian syuriyah yang memintanya mundur dari Ketum PBNU?
“Saya sendiri belum terima itu, tapi ya kita lihat nanti apakah ada yang menanyakan, kita cari informasinya ya,” ucapnya.
Mundur atau Diberhentikan
Isu pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU menyeruak setelah beredar risalah rapat harian syuriyah yang dipimpin Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar pada 20 November 2025.
Pada poin 5 risalah, musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan dua hal. Pertama, Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU.
Kedua, Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
Ada tiga alasan yang meminta Gus Yahya mundur dari Ketum PBNU. Satu, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU, telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan muqaddimah Qanun Asasi NU.
DIJAGA BANSER: Pertemuan Gus Yahya dengan Ketua PWNU se-Indonesia berlangsung tertutup. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Dua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU (PPNU) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Tiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan PPNU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3, maka rapat harian syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasilnya, Gus Yahya harus mengundurkan diri atau diberhentikan.{*}
| Baca berita PBNU. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur