Pemprov Jatim Raih Opini WTP, Ini Sejumlah Catatan dari BPK

PARIPURNA DPRD JATIM: Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (27/5/2021). | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemprov Jatim kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020.
Predikat opini WTP diserahkan Anggota V BPK RI, Prof Dr Bahrullah Akbar kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (27/5/2021).
Namun BPK juga meminta agar Pemprov Jatim memperhatikan catatan yang diberikan dalam laporan WTP. Di antarannya, masih ditemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan 2020.
"Permasalahan tersebut antara lain, yang pertama, adalah pertanggungjawaban belanja hibah belum lengkap," kata Barullah usai paripurna di DPRD Jatim.Dia mencontohkan belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada kelompok masyarakat (pokmas), terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yakni kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga.
Permasalahan berikutnya, yakni pengendalian atas pelaksanaan belanja hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan.
BPK juga menyampaikan LHP Kinerja dan Efektivitas Pengamanan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemprov Jatim.
Pemeriksaan kinerja ini, kata Barullah, dilaksanakan dengan pertimbangan masih terdapat permasalahan yang berulang atas pengelolaan Barang Milik Daerah pada LHP BPK dalam lima tahun terakhir."Serta adanya kegiatan percepatan sertifikasi aset tanah Pemprov Jatim yang ditarget selesai tahun 2023," katanya.
Menurut Barullah, sesuai pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK juga mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 hingga 2020 (per semester II 2020), tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemprov Jatim masih 65,92ri total rekomendasi.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP. DPRD secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim untuk terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK," terangnya.Selebihnya, Bahrullah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jatim dan gubernur beserta jajaran atas kerja sama dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sementara terkait adanya beberapa beberapa temuan yang masih ada diantaranya terkait belanja hibah, sekali lagi, diharapkan untuk segera ditindaklanjuti.
"Untuk itu kami memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk memerintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti, tegasnya.
Khofifah Segera Tindaklanjuti
Terkait temuan-temuan pada LHP BPK yang harus ditindaklanjuti, Khofifah menyatakan akan segera menindaklanjuti terhadap OPD terkait sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Termasuk dengan berbagai temuan mulai dari 2005 sampai dengan 2020. Pemprov Jatim akan melakukan koordinasi dengan seluruh OPD bersama Inspektorat Provinsi Jatim.
Meskipun sudah banyak yang berpindah penanggungjawab di masing-masing OPD, kami akan siap mengejar kembali apa yang menjadi catatan dan temuan tersebut menjadi prioritas, katanya.
Lalu terkait rekomendasi strategis yang diberikan BPK untuk melakukan pembinaan atas kinerja keuangan di seluruh kabupaten/kota se-Jatim, Khofifah akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan intensitas koordinasi teknis dengan Pemkab/Pemkot.Juga kaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah ini, kami harap ke depan bisa terinventarisir dan teridentifikasi lebih detail melalui Bimtek yang akan kami laksanakan. Bagaimana dari seluruh barang milik daerah ini bisa kita identifikasi dan kita pastikan bahwa semua dalam monitoring dan tercatat dengan baik, terangnya.
» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim