Penetapan UMK Surabaya 2026, Eri Cahyadi Tegaskan Ikuti Regulasi Pusat!
SURABAYA | Barometer Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya menyepakati sejumlah poin strategis terkait kebijakan ketenagakerjaan.
Kesepakatan itu mencakup usulan Upah Minimum Kota (UMK), mekanisme bantuan iuran BPJS bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penguatan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha di Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan Pemkot akan mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam penetapan UMK.
"Alhamdulillah hari ini pertemuan dengan KSPSI karena terkait dengan usulan UMK, maka kita sepakati, kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya saat silaturahmi dengan KSPSI Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025).
Dia menuturkan, Pemkot Surabaya berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan. "Aturannya apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah (pusat), kita jalani," ujarnya.
Dalam pertemuan, Eri juga menggarisbawahi persoalan pekerja yang harus beralih ke kepesertaan BPJS mandiri setelah kehilangan pekerjaan.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, Pemkot Surabaya telah menjalankan kebijakan untuk meringankan beban pekerja yang kesulitan membayar iuran setelah terkena PHK.
"Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh Pemkot. Itu sama seperti yang sudah kita lakukan hari ini," jelasnya.
Di sisi lain, Eri menekankan pentingnya kesejahteraan warga serta keberlanjutan investasi di Surabaya.
"Karena kita punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya ini sejahtera. Yang kedua, bagaimana investasi juga harus tetap berjalan di Surabaya," tuturnya.
Karena itu, dia mengapresiasi kontribusi KSPSI Surabaya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.
"Alhamdulillah kita diberikan contoh betul oleh teman-teman KSPSI, bagaimana menjaga kondusifitas kota Surabaya," tuturnya.
Sementara itu Ketua DPC KSPSI Surabaya, Dendy Prayitno menjelaskan dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB).
"Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB, sehingga kita rangkum menjadi satu komitmen bersama," katanya.
Terkait pengupahan 2026, Dendy menegaskan KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada," ujarnya.
Dia juga menuturkan, penyusunan berita acara tersebut telah melalui proses panjang bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya serta seluruh serikat pekerja.
"Berita acara audiensi ini dibuat, sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pak Wali Kota Surabaya untuk demi kemaslahatan bersama," ucap Dendy.{*}
- 5 Poin Kesepakatan Pemkot Surabaya-KSPSI
1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk dan patuh mengikuti regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purnatugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran bagi hasil usahanya.
3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.
4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang menangani ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.
5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur