11 Daerah di Jatim Wajib PPKM, Khofifah Ajak Semua Patuh

Reporter : barometerjatim.com -
11 Daerah di Jatim Wajib PPKM, Khofifah Ajak Semua Patuh

COVID-19 MENGGANAS LAGI: Kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. | Ilustrasi: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Siap-siap! Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, 11 kabupaten/kota di Jatim diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ke-11 wilayah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Mengapa 11 wilayah? Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dalam diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas yakni Surabaya Raya dan Malang Raya.

"Sedangkan diktum 3 menyebutkan, bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain," kata Khofifah yang hingga kini masih menjalani isolasi mandiri setelah terpapar Covid-19, Sabtu (9/1/2021).

Maka, lanjut Khofifah, landasan penetapan kabupaten/kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Instruksi Mendagri, daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator.

Detailnya, pertama, daerah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dalam diktum 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik (Surabaya Raya) serta Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu (Malang Raya).

Kedua, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.

Ketiga, daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator yang ditetapkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Sedangkan empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari, pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%).

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%). Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), dan keempat, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, baik Instruksi Mendagri, kemudian empat indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021, paparnya.

Kerja Sama Semua Pihak

Setelah penetapan 11 kabupaten/kota, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerja sama semua pihak, dia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.

Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan," katanya.

"Padahal penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19, sambungnya.

Apalagi kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Per Sabtu (9/1/2021), kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 (85,80%), kasus yang dirawat 6.627 (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%).

Sementara berdasarkan data kapasitas TT Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72n Isolasi Covid-19 mencapai 79%. Angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%.

Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari.

Tampak, bahwa kasus Covid-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.

"Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur, untuk menghambat penyebaran Covid-19 di bumi Jatim ini, pungkasnya.

CEGAH SEBARAN COVID-19: Inilah 11 kabupaten/kota di Jatim yang diterapkan PPKM. | Ilustrasi: Barometerjatim.com/ROY HSCEGAH SEBARAN COVID-19: Inilah 11 kabupaten/kota di Jatim yang diterapkan PPKM. | Ilustrasi: Barometerjatim.com/ROY HS CEGAH SEBARAN COVID-19: Inilah 11 kabupaten/kota di Jatim yang diterapkan PPKM. | Ilustrasi: Barometerjatim.com/ROY HS

» Baca Berita Terkait Wabah Corona

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.