Jaka Jatim Kembali Demo Hibah: KPK Sudah Periksa Khofifah, Kapan Emil Dardak?

Reporter : -
Jaka Jatim Kembali Demo Hibah: KPK Sudah Periksa Khofifah, Kapan Emil Dardak?
PERIKSA EMIL: Musfiq, orasi berapi-api desak KPK periksa Emil Dardak dalam kasus hibah. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tapi juga Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elestianto Dardak.

Desakan tersebut diteriakkan Jaka Jatim saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (7/8/2025). Massa juga mengusung poster bergambar Emil Dardak disertai tulisan: Kapan terseret dan diperiksa?

Emil Dardak bungkam, tidak bersuara. Jangan-jangan terlibat juga dalam proses dana hibah. Saya ingatkan, dua pejabat eksekutif ini adalah pemangku kebijakan di Pemprov Jatim. Kalau gubernur berhalangan, maka Wagub yang menggantikan tugas-tugasnya,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq dalam orasinya.

“Selama ini Emil Dardak bungkam, tidak bersuara ada temuan-temuan setiap tahun berkaitan dengan dana hibah. Apa yang dilakukan Wagub, jangan-jangan juga terlibat, maka KPK wajib memeriksa dan memprosesnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kamis, 10 Juli 2025, KPK telah memeriksa Khofifah selama 8 jam di Mapolda Jatim sebagai saksi atas sejumlah tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.

Bahkan jauh sebelumnya, 21 Desember 2022, ruang kerja Khofifah juga digeledah tim penyidik KPK. Begitu pula dengan Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.

Namun hingga Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil Dardak tidak pernah dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Beda dengan Adhy Karyono yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan ke-4 Sahat, 13 Juni 2023.

KAPAN DIPERIKSA?: Massa Jaka Jatim mengusung poster Emil Dardak, kapan diperiksa KPK? | Foto: Barometerjatim.com/BKTKAPAN DIPERIKSA?: Massa Jaka Jatim mengusung poster Emil Dardak, kapan diperiksa KPK? | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Jaka Jatim, lanjut Musfiq, juga sudah melaporkan dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Jatim ke KPK bersamaan dengan menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam laporannya, Jaka Jatim menyetorkan berkas setebal 12 ribu lembar kepada KPK yang diklaimnya sebagai bukti dugaan keterlibatan eksekutif Jatim dalam kasus korupsi dana hibah.

“Jaka Jatim telah melaporkan dana hibah kepada KPK dengan kerugian uang negara mulai tahun anggaran 2019 hingga 2023 jumlahnya mencapai Rp 7,04 triliun. Kami kira KPK sudah lengkap bukti-bukti yang mengarah pada peran eksekutif,” katanya.

Tak hanya tahun anggaran 2019-2023 saja, tandas Musfiq, berdasarkan hasil investigasi Jaka Jatim dan catatan laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jatim 2024, ada potensi korupsi di pos-pos anggaran Pemprov Jatim dari unsur belanja daerah.

Yakni di belanja hibah dan bantuan keuangan desa yang mencapai angka kerugian uang negara Rp 50,9 miliar, dengan rincian dana hibah Rp 17.469.726.700 dan bantuan keuangan desa Rp 33.487.439.332.

“Hasil temuan tersebut adalah bentuk kelalaian Pemprov Jatim, dalam ini Gubernur Jatim selaku pembuat kebijakan penuh berkaitan dengan realisasi APBD,” kata Musfiq.

“Atau ada kemungkinan besar, anggaran tersebut disengaja dikorupsi seperti tahun sebelumnya yang telah memakan korban 26 orang yakni 4 terpidana dan 21 tersangka yang ditangani KPK saat ini terkait dengan kasus dana hibah,” tambahnya.

IKRAR: Massa Jaka Jatim duduk melingkar di depan Grahadi, ikrar kawal kasus hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKTIKRAR: Massa Jaka Jatim duduk melingkar di depan Grahadi, ikrar kawal kasus hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Musfiq menandaskan, publik Jatim perlu tahu bahwa selama enam tahun anggaran berjalan sejak 2019 sampai 2024, dana hibah selalu mendapatkan catatan merah dari BPK RI.

“Ini menunjukkan, bahwa potret birokrasi Pemprov Jatim sangat amburadul, rusak, dan Gubernur Jatim membiarkan persoalan ini berlarut-larut, seakan-akan Jatim baik-baik saja,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dana hibah Jatim, mulai dari pokmas (kelompok masyarakat) fiktif, permainan rekening, hingga pemotongan untuk ijon anggota DPRD Jatim.

“Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Padahal Pemprov Jatim secara rutin menerima alokasi hibah dalam jumlah cukup besar. Pada periode 2023-2025 saja, total anggaran hibah mencapai Rp 12,47 triliun dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga.

Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.