Penyimpangan Hibah Jatim Ugal-ugalan! KPK Ungkap 757 Rekening Ganda hingga Dipotong 30%

Reporter : -
Penyimpangan Hibah Jatim Ugal-ugalan! KPK Ungkap 757 Rekening Ganda hingga Dipotong 30%
HIBAH JATIM: Sidang korupsi hibah Jatim yang memenjarakan 4 orang. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Penyimpangan pengelolaan hibah Pemprov Jatim terbilang 'ugal-ugalan'. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan, mulai dari pokmas fiktif, permainan rekening, hingga pemotongan untuk ijon anggota DPRD Jatim. 

“Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas (kelompok masyarakat) fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Tak hanya itu, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD Jatim, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.

“Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi,” ucap Budi.

Berikutnya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.

Kemudian minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, dimana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan.

Singgung Bank Jatim

Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

Deteksi potensi penyimpangan tersebut disampaikan KPK, sekaligus sebagai perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Terlebih Pemprov Jatim secara rutin menerima alokasi hibah dalam jumlah cukup besar. Dalam periode 2023-2025, total anggaran hibah mencapai Rp 12,47 triliun dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga.

Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

“Temuan ini menjadi bagian pengintegrasian upaya penindakan-pencegahan korupsi, mengingat saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada pokmas yang bersumber dari APBD Jatim,” ucap Budi.

Siapa Menyusul Sahat?

Kasus hibah Pemprov Jatim yang ditangani KPK telah memenjarakan 4 orang. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 26 September 2023, dengan hukuman 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain Sahat, tiga pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).

Satu-satunya pimpinan DPRD Jatim di periode tersebut yang hingga kini tidak masuk dalam 21 tersangka pasca vonis Sahat, yakni Anik Maslachah (wakil ketua).

Legislator asal PKB itu masih berkantor di DPRD Jatim lantaran terpilih lagi untuk periode 2024-2029, menjabat Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.