Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Senggol soal LHKPN!

Reporter : -
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Senggol soal LHKPN!
JADI SAKSI: Adhy Karyono menjadi saksi perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SIDOARJO | Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto, kembali menghadirkan saksi dari pejabat Pemprov Jatim dalam persidangan Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

Setelah sebelumnya dua kepala dinas Pemprov Jatim -- Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja dan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Baju Trihaksoro -- pada persidangan ke-4 Sahat, Selasa (13/6/2023), JPU KPK menghadirkan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono sebagai saksi.

Sejumlah pengunjung sidang terdengar sempat tertawa kecil, saat JPU KPK, Ihsan mengawali pertanyaan untuk mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) itu dengan ‘menyenggol' soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saya sempat lihat bapak, LHKPN ya.. Sekilas ini Pak, jadi saya tahu bapak setelah lihat LHKPN di KPK,” katanya.

Diketahui, belakangan ini Adhy menjadi pemberitaan nasional lantaran dipanggil penyidik KPK untuk menjalani klarifikasi terkait LHKPN. Menilik laman e-lhkpn, dari LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2023 periodik 2022, Adhy memiliki total harta kekayaan Rp 7.467.921.638.

Setelah basa-basi soal LHKPN, Ihsan kemudian menanyakan kepada Adhy soal usulan pokir. “Sepengetahuan saksi, pengusulan hibah pokir itu bagaimana?”

“Uhtuk yang dulu saya tidak mengikuti, karena masuk 2022 bulan Juli adalah tahapan ketika masuk penganggaran. Penganggaran pun sebetulnya sudah masuk penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara),” papar Adhy.

HIBAH: Adhy Karyono usai menjadi saksi perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

“Gubernur sudah menyerahkan ke DPRD Jatim. Nah di situ masuk pembahasan KUA-PPAS di Banggar (Badan Anggaran) dan saya selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus menyampaikan,” imbuhnya.

Jadi, Adhy mengaku putus di awal, bahwa yang sudah dialokasikan di RAPBD -- masih dalam KUA-PPAS -- yakni menerangkan potensi pendapatan dan juga pengeluaran belanja dari pemerintah.

“Di situ sudah terlihat dari PAD (Pendapatan Asli daerah) Rp 18 triliun, maka ada juga pengeluaran rencana belanja, termasuk belanja hibah, ya otomatis di situ akan terlihat,” katanya.

“Karena kami berpedoman pada rekomendasi yang terdahulu bahwa masih 10 persen. Di situ akan kelihatan, jika Rp 18 triliun maka di situ ada alokasi hibah pokir Rp 1,8 triliun,” jelasnya.

“Untuk nominal, nilai hibah ini usulannya bagaimana? Penentuan nominalnya?” tanya JPU lagi.

Adhy mengaku tahu ketika sudah di perangkaan, di KUA-PPAS. Di situ ada potensi pendapatan, baik transfer maupun pendapatan dari PAD. Nah, di situ dari PAD yang selanjutnya dirupakan belanja.

“Untuk alokasi hibah sendiri, di situlah saya tahu bawah alokasi dana bantuan hibah untuk aspirasi dari DPRD Jatim itu Rp 1,8 triliun untuk setahun,” katanya.

Dari bukti yang disodorkan JPU KPK, pada APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 tercatat alokasi pokir yang proses pengusulannya melalui DPRD Jatim dengan nilai total anggaran Rp 8,3 tiliun. Rinciannya TA 2020 (Rp 2,8 triliun), TA 2021 (Rp 1,9 triliun), TA 2022 (Rp 2,1 triliun), dan TA 2023 (Rp 1,4 triliun).

Pokir Jadi Rp 1,4 Triliun 

Setelah JPU, Majalis Hakim yang diketuai Dewa Suardita kemudian menanyakan soal nilai hibah yang sudah ketuk palu apakah terbilang realisasi atau belum, misalnya pada TA 2020 sebesar Rp 2,8 triliun.

“Saya tanyakan ke Pak Ketua Dewan (Kusnadi), apakah ini anggaran yang direalisasi atau bukan? Katanya bukan, tapi sudah ketuk palu. Apakah kalau sudah ketuk palu, disahkan, apakah itu direalisasi atau bagaimana?” tanya hakim.

“Ini saya ngikuti yang Rp 1,8 triliun. Itu adalah dari hasil ketetapan RAPBD. Tapi setelah difasilitasi rekomendasi ada pengurangan menjadi Rp 1,4 triliun, itu adalah alokasi. Tapi kalau ada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing  OPD (dinas) ya realisasi,” katamya.

Ya, sejak Adhy menjabat Sekdaprov dan menjadi Ketua TAPD Pemprov Jatim telah berusaha menyusun penganggaran  RAPBD 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyesuaikan dengan hasil rekomendasi Kemendagri.

Khusus alokasi dana bantuan hibah untuk aspirasi anggota legislatif setinggi-tingginya 10 persen dari PAD, pada APBD 2023 ditetapkan alokasi dana bantuan hibah pasca fasilitasi Kemendagri menjadi sebesar Rp 1,4 triliun atau 7,3 persen.

Selain Adhy Karyono, pada persidangan Sahat kali ini JPU KPK juga menghadirkan 9 saksi lainnya. Yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim/PDIP), Achmad Silahuddin (Ketua Fraksi PPP), Abdul Halim (Ketua Komisi C/Partai Gerindra), Suyatni Priasmoro (Ketua Fraksi Partai Nasdem), dan Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Partai Demokrat).

Lalu Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono; serta dua orang Ketua Pokmas. Masing-masing Ketua Pokmas Muhaddidah Sampang, Musawi dan Ketua Pokmas Cahaya Belian Sampang, Ruba'i. Aspirator keduanya yakni Sahat Tua Simandjuntak.{*}

SAKSI DALAM PERSIDANGAN SAHAT

Sidang ke-1 (23/5/2023)
- Dakwaan JPU KPK
Sidang ke-2 (30/5/2023)
1. Kabid Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra
2. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni
3. Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin
4. Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.
Sidang ke-3 (6/6/2023)
1. Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja
2. Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Baju Trihaksoro
3. Kabid Perbendaharaan BPKAD Jatim, Imam Hidayat
4. PPKom PU Bina Marga Jatim, Aryo Dwi Wiratno
Sidang ke-4 (13/6/2023)
1. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi
2. Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar
3. Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim, Achmad Silahuddin
4. Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim
5. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro
6. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Reno Zuilkarnaen
7. Sekdaprov Jatim, Adhy karyono
8. Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono
9. Ketua Pokmas Muhaddidah Sampang, Musawi
10. Ketua Pokmas Cahaya Belian Sampang, Ruba'i

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.