Kuasa Hukum Kusnadi: Tak Hanya Khofifah, Seharusnya KPK juga Periksa Emil Dardak!

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Sedianya, Khofifah menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025). Namun perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu mangkir dengan alasan sedang menghadiri wisuda anaknya, Jalaluddin Mannagalli di Universitas Peking, China.
Soal pemanggilan ulang dari KPK, Khofifah menyampaikan mengikuti saja prosedur yang ada.
“Kita menunggu sesuai prosedur saja, ya. Jadi kita mengikuti sesuai prosedur,” katanya usai acara jalan sehat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah di halaman barat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (28/6/2025).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates menyebut seharusnya tak hanya Khofifah yang diperiksa tapi juga Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.
“Kita ndak berharap apa-apa, hanya pantasnya kan seperti itu. Ya cuma seharusnya aja, kita ndak berharap. Mau Bu Khofifah diperiksa atau ndak ya itu wewenang penyidik, tapi seharusnya ya diperiksa,” katanya pada Barometer Jatim.
Artinya Khofifah dan Emil harus sama-sama diperiksa KPK? “Ini kita juga bicara seharusnya lagi ya, karena ini kewenangan penyidik. Tapi seharusnya gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah, itu sama-sama diperiksa,” katanya.
Emil Ketua Partai
Alasan lain, tandas Adam, Emil Dardak selain wakil gubernur juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim yang membawahi fraksi di DPRD Jatim.
“Ndak mungkinlah ndak ada aliran hibah di situ. Akan menjadi suatu keadilan, apabila semua hibah di Jatim juga diperiksa. Bukan berarti ada penyelewengan, tapi juga bukan berarti tidak ada penyelewengan,” tandasnya.
Jadi, tegasnya Emil Dardak seharusnya juga diperiksa? “Saya ndak berharap, tapi seharusnya itu, harus dilibatkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Ditanya seberapa urgen peran wakil gubernur dalam hibah Jatim, Adam menyebut kalau keputusan pasti ada di tangan gubernur. Tapi menjadi aneh ketika wakil gubernur tidak mengetahui hal itu.
“Makanya ketika wakil gubernur mengetahui ya kita harus mengkroscek juga, penyidik seharusnya mengukur juga seberapa tahu wakil gubernur. Siapa tahu ada hal-hal yang memang gubernur tidak tahu, tapi wakil gubernurnya tahu,” katanya.
Karena itu, untuk membuat Jatim lebih baik maka gubernur dan wakil gubernur seharusnya diperiksa. Sebab, keduanya sama-sama memiliki pengetahuan yang cukup terkait alur hibah dan harus diingat eksekutif adalah eksekutor anggaran.
Jika wakil gubernur juga dikaitkan sebagai pengendali fraksi, apakah itu artinya KPK juga harus memeriksa seluruh ketua fraksi di DPRD Jatim saat kasus terjadi?
“Ya pastilah, mana mungkin suatu alokasi itu muncul hanya dibahas di pimpinan. Pasti ada ketua fraksi, pasti melibatkan ketua-ketua komisi, itu juga semua harus diperiksa sama rata,” kata Adam.
“Semua harus merasakan pemeriksaan, yang mana dari keterangan tersebut bisa menjadi satu kesatuan, menjadi utuh bagaimana sih hibah itu berjalan di Pemprov Jatim,” sambungnya.
Kusnadi 'Seret' Khofifah
Sebelumnya, Kamis (20/6/2025), Kusnadi usai diperiksa KPK menyebut Khofifah mengetahui soal penggunaan dana hibah karena pelaksana dari dana hibah yakni gubernur.
"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu. Dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujarnya.
Korupsi hibah Jatim telah memenjarakan empat orang, yakni Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Rusdi (ajudan Sahat), serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng (penyuap).
Bahkan, di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, sempat digeledah KPK pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Meski ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Sembilan bulan pasca Sahat dkk divonis, Kusnadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya termasuk dua pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur