Setahun Terkatung-katung, KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – Setahun lebih sejak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Juli 2024, sebanyak 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tak kunjung berompi oranye alias ditahan.
Namun Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK sudah berada di Jatim untuk mempersiapkan upaya paksa.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jatim dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ucap Asep pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Sebetulnya, jelas Asep, KPK sempat akan melakukan upaya paksa namun urung dilakukan karena alasan kesehatan.
"Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini, tapi karena alasan kesehatan tidak jadi," tandasnya.
Salah satu tersangka yang sakit tersebut yakni Kusnadi. Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 tersebut, bahkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Empat Sudah Dipenjara
Kasus korupsi hibah Pemprov Jatim yang ditangani KPK telah memenjarakan empat orang. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar lantaran menerima ijon fee dari korlap hibah untuk Pokmas, Ilham Wahyudi dan eks Kades Jelgung Sampang, Abdul Hamid.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap sejumlah Rp 2,750 miliar dari Hamid dan Ilham untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Pasca vonis Sahat dkk, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka baru tiga di antaranya pimpinan DPRD Jatim 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).
Satu-satunya pimpinan DPRD Jatim di periode tersebut yang hingga kini tidak masuk dalam 21 tersangka pasca vonis Sahat, yakni Anik Maslachah (wakil ketua).
Legislator asal PKB itu masih berkantor di DPRD Jatim lantaran terpilih lagi untuk periode 2024-2029, menjabat Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian.
Penyimpangan 'Ugal-ugalan'
Penyimpangan pengelolaan hibah Pemprov Jatim terbilang 'ugal-ugalan'. Ini setelah KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan, mulai dari pokmas fiktif, permainan rekening, hingga pemotongan untuk ijon anggota DPRD Jatim.
“Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas (kelompok masyarakat) fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Tak hanya itu, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD Jatim, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
“Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi,” ucap Budi.
Berikutnya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.
Kemudian minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, dimana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan.
Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.{*}
- 21 TERSANGKA KORUPSI HIBAH
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahhud (Anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur