KPK Sebut Korupsi Pokir Jatim Parah: Kalau 100 Laporan Naik, Sebagian Kena Semua!

Reporter : -
KPK Sebut Korupsi Pokir Jatim Parah: Kalau 100 Laporan Naik, Sebagian Kena Semua!
CEGAH KORUPSI: Ely Kusumastuti saat paparan materi dalam diskusi penguatan kepala daerah di Yogyakarta. | Foto: IST

YOGYAKARTA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur memang parah. Meski 4 orang sudah dipenjara dan 21 ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya ada 100 lebih laporan yang masuk ke KPK dan belum naik ke penyidikan.

“Kemarin saya sengaja mengecek dengan data dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ternyata, nuwun sewu (mohon maaf), di Jawa Timur memang parah untuk pokirnya,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti saat diskusi dalam rapat koordinasi penguatan kepala daerah di Jogja Expo Center, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (19/3/2025).

“Yang ketangkap baru segitu, sebenarnya laporannya 100 lebih. Ya gimana satu tahun jatahnya 4 kali. Nuwun sewu, kita tahu dan kita bukan ngomong kosong. Atas petunjuk Pak Ketua, surveilans, silakan kamu coba acak itu dari penerimanya, Pokmas-Pokmas,” sambungnya.

Parahnya lagi, tandas Ely, Pokmas-Pokmas penerima hibah pokir dengan aspirator anggota DPRD Jatim tersebut ternyata sudah diatur, bahkan tanda tangan kepala desa juga dipalsu.

“Pokmasnya pun diatur, tanda tangan lurah dipalsu, lho parah kan. Tinggal nunggu naik diknya (penyidikan) saja, terserah bapak ketua mau naik atau bagaimana nih pak. Cuma kalau naik nanti sebagian kena semua. Naik pak, katanya minta naik pak. Laporannya banyak, kami juga ini kan, ke sana,” ucap Ely.

Dalam kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim, 4 orang divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijebloskan ke penjara.

Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

RAKOR: Gubernur Khofifah turut hadir dalam rakor penguatan kepala daerah di Yogyakarta. | Foto: ISTRAKOR: Gubernur Khofifah turut hadir dalam rakor penguatan kepala daerah di Yogyakarta. | Foto: IST

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, Muhammad Chozin (almarhum) yang meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.

Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat cara ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Usai Sahat divonis, KPK membuka lagi kasus korupsi dana hibah pokir dengan menetapkan 21 tersangka. Tiga di antaranya pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni KUS (Kusnadi/ketua), AI (Achmad Iskandar/wakil ketua), AS (Anwar Sadad/wakil ketua), serta MAH (Mahhud/anggota biasa).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024 atau hampir 8 bulan, hingga kini mereka tak kunjung berompi oranye dan diborgol alias ditahan.

Kusnadi, Iskandar, dan Anwar Sadad juga sudah menjalani pemeriksaan pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan KPK menyita sejumlah aset milik Sadad total senilai Rp 8,1 miliar. Kusnadi juga siap buka-bukaan dengan mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower ke KPK.

Dalam perjalanan pengusutan, KPK juga kembali menyasar Pemprov Jatim dengan menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat pada 16 Agustus 2024, serta kantor Dinas Peternakan Jatim yang dikepalai Indyah Aryani pada 16 Oktober 2024.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.