Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Khofifah Tersangka, MAKI Jatim Pasang Badan!

Reporter : -
Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Khofifah Tersangka, MAKI Jatim Pasang Badan!
TETAPKAN TERSANGKA: Jaka Jatim aksi di Gedung KPK, desak tetapkan Khofifah tersangka. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

JAKARTA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 jam di Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah, Kamis (10/7/2025).

Di hari yang sama, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta. Mendesak lembaga antirasuah segera menetapkan Khofifah sebagai tersangka.

“Segera tetapkan tersangka Gubernur Jatim dalam pusaran korupsi dana hibah, dipastikan secara juknis dan juklak terlibat di dalamnya,” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

Desakan Jaka Jatim juga dituangkan dalam spanduk yang dibentangkan di depan Gedung KPK bertuliskan “Tetapkan Gubernur Jatim sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Jatim Akan Berakhir”.

Spanduk, selain disertai gambar Khofifah juga terpampang gambar Heru Tjahjono (eks Sekda Jatim), Bobby Soemiarsono (eks Kepala BPKAD Jatim), dan Mohammad Yasin (Kepala Bappeda Jatim).

Ketiganya dipandang menjadi bagian dari patgulipat hibah Jatim, terlebih terlibat pertemuan terselubung di Hotel Borobudur Yogyakarta dengan orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Joko dan Aqvita, pada Jumat, 30 Desember 2022 atau 16 hari pasca Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Pertemuan terselubung tersebut terungkap saat ketiganya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan Sahat -- akhirnya divonis 9 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

SERAHKAN BERKAS: Musfiq diterima petugas dari KPK untuk menyerahkan berkas terkait hibah. | Foto: Barometerjatim.com/BKTSERAHKAN BERKAS: Musfiq diterima petugas dari KPK untuk menyerahkan berkas terkait hibah. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Bagi JPU KPK, pertemuan di Hotel Borobudur -- juga tertuang dalam BAP Heru dan Yasin, terlihat ganjil mengingat Heru sudah pensiun dari Sekdaprov Jatim sejak Januari 2022, tapi masih bisa bersama dua pejabat aktif yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim bertemu orang BPK membahas hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

Karena itu, tandas Musfiq, KPK harus tegas dan transparan dalam menegakkan hukum. Sikat para koruptor dana Hibah, jangan pandang bulu kepada siapa pun.

“Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim tidak ada cerita dana hibah ini, semua atas keputusan Gubernur Jatim. Jaka Jatim akan terus mendukung KPK dalam menegakkan keadilan dan membasmi para koruptor,” ujarnya.

Tak hanya berorasi, Jaka Jatim juga menyetorkan berkas setebal 12 ribu lembar kepada KPK yang diklaimnya sebagai bukti dugaan keterlibatan eksekutif Jatim dengan harapan Khofifah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebab, secara juklak dan juknis Gubernur Jatim 100 persen terlibat dalam pusaran dana hibah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di birokrasi Pemprov Jatim,” kata Musfiq.

Jauh dari Terlibat

Di sisi lain, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo 'pasang badan' dengan meyakini Khofifah tidak terlibat dalam patgulipat korupsi hibah.

“Ya karena mekanisme penganggaran dan pengucuran belanja hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jatim jauh sekali menyentuh langsung ke ibunda (Khofifah),” katanya.

PASANG BADAN: Heru Satriyo, tak yakin Khofifah terlibat korupsi dana hibah Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKTPASANG BADAN: Heru Satriyo, tak yakin Khofifah terlibat korupsi dana hibah Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Lagi pula verifikasi dilakukan dari awal, bukan mengurus ulang. Mulai dari Bappeda Jatim, SKPD, TAPD, Inspektorat, baru masuk ke Rencana Kerja Anggaran (RKA). Lalu disepakati di DPRD Jatim, masih lagi diverifikasi dari SKPD masing-masing.

“Jauh sekali. Apalagi di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ada dua form yakni pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Jadi jauh sekali,” katanya.

Dan lagi yang perlu dipahami, tandas Heru, Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar (tiga pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 yang menjadi tersangka) bukan penerima hibah.

“Artinya, bunda juga kaget ketika mereka masuk dalam pusaran kasus korupsi dana hibah. Kalau mereka menerima kan beda lagi, wah berarti bunda mengetahui,” kata Heru.

“Ini kan bunda ndak ngerti sama sekali. Makanya kami sangat meyakini 2 juta persen bunda jauh dari permasalahan ini, terlibat di dalamnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (20/6/2025), Kusnadi usai diperiksa KPK menyebut Khofifah mengetahui soal penggunaan dana hibah karena pelaksananya gubernur.

"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu. Dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujarnya.

Diperiksa KPK 8 Jam

Khofifah sendiri, usai 8 jam dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB diperiksa KPK di Polda Jatim, menyampaikan dirinya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka.

“Jadi insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap, kemudian mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK, saya rasa itu,” katanya.

Materi pertanyaan seputar apa? “Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan, bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur. Gitu ya kawan-kawan,” jawabnya

Namun saat ditanya berapa nilai dana hibah yang ditanyakan penyidik KPK, Khofifah berlalu sambil menjawab, “Gak onok (tidak ada) pertanyaan nilai. Sampeyan ae sing.. ayo suwun yo rek (anda saja yang.. ayo semuanya terima kasih).”

Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijebloskan ke penjara.

Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim (periode 2010-2024), Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

DIPERIKSA 8 JAM: Khofifah tinggalkan Polda Jatim usai 8 jam diperiksa KPK. | Foto: Barometerjatim.com/BKTDIPERIKSA 8 JAM: Khofifah tinggalkan Polda Jatim usai 8 jam diperiksa KPK. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan 1, Surabaya, turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK kemudian membuka lagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang belum tuntas dengan menetapkan 21 tersangka. Termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.