DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, hingga Pajak Tempat Hiburan Umum

Reporter : -
DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, hingga Pajak Tempat Hiburan Umum
HEARING: RDP Komisi B DPRD Surabaya terkait SOP, perizinan, hingga pajak Tempat Hiburan Umum. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Pasca tragedi tewasnya dua pemilik warung yang ditabrak mobil pengendara mabuk usai pesta Halloween, Komisi B DPRD Surabaya melakukan pendalaman sekaligus evaluasi terkait Standard Operating Procedure (SOP) tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Pendalaman dilakukan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemilik dan manajemen RHU yakni Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Disbudporapar, Satpol PP, serta Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, Senin (18/11/2024).

Dalam RDP, Komisi B menyampaikan kritik soal SOP dan perizinan sekaligus mendorong adanya perjanjian tertulis antara pengelola RHU dan keluarga korban, termasuk jaminan bagi anak-anak korban.

“Perjanjian ini harus resmi di atas meterai untuk mencegah janji kosong di masa depan,” kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono.

Menurutnya, layanan joki bagi pelanggan yang dalam kondisi mabuk harus menjadi bagian dari SOP standar, meski hal itu belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) RHU.

Selain itu, Budi mengatakan hasil temuannya di lapangan soal indikasi ketidaksesuaian pajak RHU, karena banyak yang hanya membayar pajak restoran 10 persen meskipun menjual minuman beralkohol.

"Evaluasi sistem pajak dinilai perlu agar pendapatan daerah lebih optimal," tandasnya.

Dia juga menilai, bahwa pengelola tempat hiburan Paradise dan Ambyar Super Club telah melakukan keteledoran meski telah menyelesaikan kewajiban memberi santunan kepada keluarga korban.

"Ke depan, Komisi B berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak," ucapnya.

Sementara itu Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto menekankan soal peran organisasinya dalam mendukung pengelolaan industri hiburan yang aman dan tertib.

"Hiperhu mendorong penyusunan SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada masing-masing perusahaan. SOP berstandar diharapkan dapat meminimalkan insiden, termasuk kecelakaan akibat mabuk," ujarnya.

Dia mengusulkan pembatasan penjualan minuman beralkohol hingga pukul 24.00 WIB, lalu mengganti penjualan selepas tengah malam dengan minuman nonalkohol seperti kopi atau es jeruk.

Sebagai pengacara senior, George menyadari banyaknya celah aturan RHU yang perlu diperbaiki. Dia mendorong pengelola hiburan di Surabaya bersedia bergabung dengan Hiperhu untuk memperkuat solidaritas industri, meskipun keanggotaan tidak menjamin bebas dari persoalan hukum.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.