Bahas Raperda KBS dan RPJMD 2025-2029, DPRD Surabaya Bentuk Pansus

Reporter : -
Bahas Raperda KBS dan RPJMD 2025-2029, DPRD Surabaya Bentuk Pansus
PARIPURNA: Pimpinan DPRD Surabaya dan Eri Cahyadi dalam paripurna Raperda KBS dan RPJMD. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – DPRD Kota Surabaya membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang perubahan status Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, Selasa (10/6/2025).

Laila menyampaikan, pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Raperda.

"Sesuai hasil musyawarah tanggal 2 Juni, pada rapat kali ini wali kota akan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi,” kata Laila.

Eri kemudian memberikan tanggapannya. Terkait Raperda KBS, dia menekankan pentingnya menjadikan KBS sebagai lembaga konservasi yang profesional dan lebih menarik bagi pengunjung.

"Diharapkan KBS dapat meningkatkan potensi usaha ke depan dengan program-program baru yang mampu menarik lebih banyak pengunjung,” kata Eri.

“Saya juga ingin mengingatkan, agar sarana-prasarana seperti parkir dan konektivitas dengan Terminal Intermoda Joyoboyo serta terowongan pejalan kaki diperbaiki dan dioptimalkan," sambungnya.

Lalu terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Eri menyatakan dukungannya terhadap masukan fraksi DPRD.

"Kami sependapat bahwa RPJMD harus memprioritaskan kualitas layanan publik dan strategi pembangunan infrastruktur,” kata Eri.

“Masukan dari fraksi DPRD sangat penting, karena mencerminkan aspirasi dan apresiasi dari masyarakat yang mereka wakili," tandasnya.

Sekretaris DPRD Surabaya, Musdig Ali Suhudi lantas membacakan keputusan pembentukan Pansus yang akan membahas masing-masing Raperda.

Susunan personalia Pansus terdiri dari sepuluh anggota dewan lintas fraksi, antara lain M Faridz Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, dan Bagas Imam Waluyo, dan lainnya.

Musdig juga menyampaikan, masa kerja Pansus yakni 60 hari kerja sejak keputusan ditetapkan, dan laporan akhir wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.

"Pimpinan Pansus akan dipilih langsung oleh anggota, dan setiap aktivitas Pansus akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.