DPRD Surabaya Minta Pengembang Perumahan Patuhi Aturan Pemkot

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi A DPRD Surabaya minta PT Tumerus Jaya Propertindo, pengembang perumahan Alana Gunung Sari Indah mematuhi aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menandaskan, pihaknya telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang, serta menelaah dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.
"Kita meminta kepada pengembang, untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya," katanya, Kamis (12/6/2025).
“Kita ingatkan, supaya proses administrasi dan fisik pembangunan disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan perizinan yang berlaku,” sambungnya.
Dari informasi yang diterima, lanjut Yona, proses serah terima unit rumah kepada pembeli dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Dia meminta proses tidak dipaksakan jika kewajiban pengembang belum sepenuhnya dilaksanakan.
"Karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga," tegasnya.
Keberpihakan DPRD Surabaya, lanjut Yona, bukan semata soal legalitas administratif tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat.
Konsumen perumahan, warga sekitar dan lingkungan hidup, jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpatuhan pengembang terhadap rekomendasi dinas.
Menurut Yona, berdasarkan dokumen resmi dari DLH Surabaya yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui formulir UKL-UPL dan bangunan yang sudah berdiri di lokasi proyek.
DLH juga meminta pengembang harus segera melakukan penyesuaian dokumen lingkungan sesuai dengan kondisi aktual.
Disebutkan, pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang telah disahkan.
Padahal, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, hampir seluruh unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 meter persegi.
Dikonfirmasi media, perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen lingkungan. Dia menyebut telah diajukan revisi atas kesalahan penulisan tipe bangunan yang terdapat di lampiran dokumen UKL-UPL.
"Memang ada kekeliruan. Kami sudah mengajukan revisi atas kesalahan penulisan tipe bangunan yang terdapat di lampiran dokumen UKL-UPL," jelas Ferdi.
Selain itu, PT Tumerus Jaya Propertindo sempat mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung yang merupakan salah satu syarat utama dalam surat persetujuan teknis arahan sistem drainase dari DSDABM.
Menurut Ferdi, drainase di kawasan Alana telah berdiri sendiri dan selama musim hujan tidak terjadi banjir.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur