Pengurusan Sertifikasi Tanah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Permudah Warga

SURABAYA | Barometer Jatim – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah meminta Pemkot Surabaya untuk mempermudah warga dalam pengurusan sertifikasi tanah.
"Pemkot Surabaya harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Jalin kerja sama dengan BPN, agar warga bisa mendapat layanan memudahkan dalam sertifikasi tanah," ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Akses mudah, tandas Laila, menjadi keinginan warga Surabaya dalam pengurusan sertifikasi tanah. Kepemilikan tanah tanpa sengketa, tanah waris, hingga akta jual beli bisa dengan cepat dan tidak lama serta tanpa biaya yang mahal menjadi idaman.
Menurut Laila, Pemkot Surabaya harus mengambil langkah konkret berkolaborasi dengan program kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, percepatan dan akselerasi bisa terealisasi.
Saat ini, Pemkot Surabaya sudah menjalin program dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui program Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Negeri). Diharapkan berharap program yang lain bisa berjalan dengan BPN.
Laila juga menampung aspirasi masyarakat terkait pengurusan tanah di Surabaya yang disebutnya masih cukup lama. Warga mengaku merasa lelah, karena selama ini mereka telah menempati tanah miliknya sendiri bertahun-tahun dan telah memiliki dokumen yang sah.
Legislator asal PKB itu mendukung penuh, jika Pemkot Surabaya menginisiasi untuk berkolaborasi dengan BPN dalam memberikan layanan sertifikasi tanah. Bisa dengan program sertifikasi massal yang dikoordinir kelurahan.
Selain itu, Laila mempertanyakan program layanan online yang ada. Meski sistem online, menurutnya belum bisa memberi percepatan layanan pada masyarakat tapi justru membuat bingung.
Laila mencontohkan, hampir semua warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, mengeluh karena tidak mudah mengurus sertifikat tanah milik mereka sendiri. Tidak hanya tanah di kampung tapi juga tanah kavling.
Sejumlah warga memang sudah bisa mengakses, namun mereka kembali terkendala hingga memilih melaporkan ke kelurahan. Namun kelurahan juga angkat tangan karena pihaknya menyebut tidak tahu menahu.
"Ada warga yang menyebut pihak kelurahan meminta warga mengurus sendiri, tidak perlu melibatkan kelurahan. Alasannya diklaim mudah nyatanya warga kesulitan," ujar Laila.
Karena itu, dia mendorong agar otoritas pertanahan melakukan sosialisasi dengan baik kepada warga. Sebaiknya jangan berjalan sendiri atas nama institusi BPN, tetapi gandeng Pemkot melalui kecamatan atau kelurahan.
Menurut Laila, penting melibatkan RT dan RW untuk menawarkan layanan sertifikasi tanah yang memudahkan. Bukan membuat rumit dan membuat warga takut.
Dokumen sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang tidak hanya menyangkut hak kepemilikan legal, tetapi juga menjadi jaminan masa depan bagi keluarga.
Pemkot dan pemerintah pusat melalui BPN, diminta hadir memberikan solusi untuk mempermudah warga memperoleh hak sertifikat tanah miliknya sendiri. Kecuali tanah sengketa dan riwayat tidak jelas.
"Jangan sampai persoalan sertifikasi ini dibiarkan berlarut-larut. Selain menimbulkan sengketa, juga menjadi beban di sisi regulasi serta pajak maupun biaya administrasi," ucap Laila.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur