Revisi UU KPK, Mahfud MD: Dari Sudut Waktu Tidak Tepat

REVISI UU KPK: Mahfud MD, pembahasan revisi UU KP tak tepat dari sudut waktu. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD menilai pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sisi substansi bisa didiskusikan, tapi tidak tepat dari sudut waktu.
"Dari substansinya, saya kira, kita memang bisa berdiskusi," kata Mahfud usai menjadi pemateri dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Senin (9/9/2019) malam.
"Tidak semua yang diusulkan di dalam perubahan itu jelek. Sehingga kalau mau mencari yang baik ya diskusikan melalui proses legislasi. Jadi dari sudut isi kita bisa bicarakan soal RUU itu," tandasnya.
Namun dari dimensi waktu, Mahfud menilai tidaklah tepat. Sebab, tidak sampai tiga minggu lagi masa tugas anggota DPR RI periode saat ini, 2014-2019, akan berakhir. Padahal membuat sebuah UU membutuhkan waktu yang lama."Nanti presiden sudah menerima surat, masih harus membuat tim untuk menganalisis dan membuat daftar inventerisasi masalah, diberi waktu paling lama 60 hari," katanya.
Setelah itu, lanjut Mahfud yang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masuk dalam beberapa kali persidangan di DPR RI, mulai sidang di Badan Masyawarah (Bamus) hingga paripurna."Amat sangat tidak mungkin secara logis bisa selesai kalau mau menghasilkan UU yang baik. Kecuali mau dipaksakan ya bisa saja, tapi kemudian kan prosedur perundang-undangannya tidak terpenuhi," jelasnya.
Belum Masuk Prolegnas
Selain itu, kata Mahfud, UU yang bisa dibahas harus masuk di Prolegnas (program legislasi nasional) pada tahun yang bersangkutan. Sedangkan RUU perubahan KPK tidak ada di Prolegnas tahun ini.
"Sehingga kalau mau diajukan juga, lebih baik dimasukkan Prolegnas dulu pada bulan November. Sesudah itu dibahas, karena harus masuk Prolegnas dulu," katanya.
Memang, tandas Mahfud, ada beberapa yang tidak harus masuk Prolegnas. Misalnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), perjanjian internasional, atau keputusan MK yang mengharuskan dibuatnya UU baru.
"Tetapi dalam keadaan normal, seperti revisi UU KPK ini, itu UU biasa. Tidak luar biasa, sehingga memang prosedurnya harus mendengar pendapat masyarakat sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011," katanya.Dalam pasal 5 dan pasal 96 disebutkan, setiap UU harus mengajak keterlibatan masyarakat. Bisa dalam bentuk public hearing, diskusi, maupun berkunjung ke daerah agar masyarakat ikut menilai.
"Jadi, dari sudut isi kita bisa bicarakan soal RUU itu, tapi dari sudut waktu tidak tepat. Kita nunggu beberapa minggu lagi lah untuk ditetapkan apakah itu akan dibahas atau tidak," ujarnya.
» Baca Berita Terkait KPK, Mahfud MD