4 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK dalam Babak Baru Korupsi Hibah, Siapa Mereka?
JAKARTA | Barometer Jatim – Usai menetapkan 21 tersangka dalam babak baru korupsi dana hibah Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dengan memeriksa 30 saksi.
“Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” sambungnya.
Saksi-saksi yang dipanggil, tandas Tessa, didalami terkait proses pengurusan dana hibah untuk dan hingga ke tangan Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, sejak 15 sampai 18 Juli 2024 penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen, terkait penyidikan pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Lantas, siapa keempat anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK pasca penetapan 21 tersangka?
- BABAK BARU KORUPSI HIBAH JATIM
> KPK sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
> Menyita uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya.
> Beberapa barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya turut disita.
> Menetapkan 21 tersangka, 4 orang sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
> Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara.
> Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
> KPK periksa 30 saksi di Surabaya. Terdiri dari 4 anggota DPRD Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya pihak swasta.
Tessa masih merahasiakan nama. Namun dari spekulasi yang berkembang, empat legislator Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 3 dari unsur pimpinan dan 1 anggota dari Dapil Madura.
Pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ucapnya.
Babak baru korupsi dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur