Sengketa Tanah di Sidoarjo sejak 2019: Pemohon Menang, 19 November 2025 Dieksekusi!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Setelah melalui berproses hukum yang panjang sejak 2019, sengketa tanah seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, segera berakhir.
Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menetapkan jadwal eksekusi pengosongan. Penetapan tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Panitera Pengadilan, Rudy Hartono.
Penetapan sekaligus bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutorial PN Sidoarjo, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan upaya hukum dinyatakan selesai.
Eksekusi dijadwalkan berlangsung Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIB sebagai tindak lanjut dari perkara Nomor 11/Eks/2019/PN.Sda jo Nomor 95/Pdt.G/2016/PN.Sda jo Nomor 307/PDT/2017/PT.SBY jo Nomor 1853 K/PDT/2018.
Perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum, serta memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan tingkat banding yang dikuatkan putusan kasasi, termohon eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani serta pihak lain yang memperoleh hak darinya diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi, Moh Agus Alfian dalam kondisi baik dan tanpa syarat.
Jangan Sampai Ditunda
Sebelum penetapan pelaksanaan pengosongan, PN Sidoarjo telah melakukan constatering atau proses pencocokan fisik objek eksekusi ke lokasi pada 3 Februari 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan batas dan kondisi lahan sesuai dengan isi putusan sebelum eksekusi dilakukan.
Kuasa pemohon eksekusi, Adi Gunawan menyambut baik dan berharap dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan serta tidak mengalami penundaan lebih lanjut, mengingat seluruh proses hukum telah ditempuh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemohon berharap eksekusi dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak lagi mengalami penundaan. Putusan ini telah inkrah, sehingga pelaksanaannya penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan hak pihak yang dimenangkan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
“Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan pemeriksaan lapangan yang sudah dilakukan, kami percaya PN Sidoarjo berkomitmen menuntaskan pelaksanaan putusan ini sesuai koridor hukum,” tandasnya.
Proses hukum perkara ini berjalan cukup panjang. Permohonan eksekusi kali pertama kali diajukan pemohon pada 23 Mei 2019.
Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning atau teguran pada 26 Juni 2019, disusul penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020.
PN Sidoarjo juga menggelar sejumlah rapat koordinasi lintas pihak pada 22 Juli 2020 dan 14 Oktober 2024, sebagai bagian dari persiapan teknis. Sedangkan penetapan eksekusi 19 November 2025 merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses tersebut.{*}
| Baca berita Sengketa Lahan. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur