DPRD Jatim Ingatkan PT JGU Masih Punya Utang Dividen: Segera Tuntaskan!

Reporter : -
DPRD Jatim Ingatkan PT JGU Masih Punya Utang Dividen: Segera Tuntaskan!
KRITISI BUMD: Abdullah Abu Bakar, serahkan laporan Komisi C ke pimpinan DPRD Jatim. | Foto: DPRD Jatim

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi C DPRD Jatim mengingatkan PT Jatim Grha Utama (JGU) masih ada kewajiban pembayaran dividen yang belum diselesaikan kepada Pemprov Jatim.

Hal itu disampaikan Jubir Komisi C, Abdullah Abu Bakar saat menyampaikan laporan Komisi C terhadap Raperda tentang APBD Jatim 2026 dalam rapat paripurna, Senin (3/11/2025).

Komisi C berharap agar PT JGU segera menuntaskan seluruh kewajiban tersebut, dan memastikan tidak ada lagi dividen yang terutang di tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Menurut Abu Bakar, langkah ini penting sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan, dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” tandasnya.

Dari BUMD Jatim yang ada, target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PT JGU dalam Raperda tentang APBD Jatim 2026 terbilang rendah sebesar Rp 2 miliar. Sedikit di atas PT Air Bersih Rp 1,3 miliar dan PT PWU Jatim Rp 1,9 miliar, namun masih di bawah PT Jamkrida Jatim sebesar Rp 3,1 miliar.

Terkait dividen, Komisi C juga memberikan perhatian terhadap kondisi PT Askrida yang hingga kini belum menyetorkan dividen ke Pemprov Jatim, sehubungan dengan adanya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal reminder larangan pembagian dividen.

“Komisi C menyarankan kepada Pemprov Jatim melalui Biro Perekonomian dan BPKAD untuk melakukan evaluasi dan langkah strategis terhadap penyertaan modal daerah di PT Askrida, agar dana yang tertanam tetap memberikan manfaat optimal bagi keuangan daerah,” ujarnya.

Abu Bakar menjelaskan, ada tiga opsi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, melakukan restrukturisasi bentuk investasi dengan tetap menjaga posisi kepemilikan saham secara proporsional.

“Kedua, menarik kembali (divestasi) secara bertahap apabila kinerja keuangan PT Askrida tidak menunjukkan perbaikan dalam jangka menengah,” ujarnya.

Ketiga, Pemprov Jatim dapat mengupayakan sinergi antara PT Askrida dengan BUMD lain, seperti PT Jamkrida atau PT BPR Jatim, agar dana penyertaan tetap berkontribusi terhadap penguatan ekosistem keuangan dan perekonomian Jatim.{*}

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.