Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, Polda Sulteng Tahan Tersangka
MOROWALI | Barometer Jatim – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” terang Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7/2024) dan setelahnya langsung ditahan. “Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan sejak 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.
FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, kasus ini dilaporkan Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati ke Polda Sulteng, sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga, FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan atau memalsukan surat atas Surat Ditjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.{*}
| Baca berita Tambang. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur