Pemprov Jatim Kembali Raih WTP, BPK Soroti Kelebihan Belanja Hibah Rp 1,2 M dan Jaminan Tambang Rp 7,5 M!

Reporter : -
Pemprov Jatim Kembali Raih WTP, BPK Soroti Kelebihan Belanja Hibah Rp 1,2 M dan Jaminan Tambang Rp 7,5 M!
WTP: Ahmadi Noor Supit menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023 kepada Adhy Karyono. | Foto: HPJ

SURABAYA | Barometer Jatim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti soal belanja hibah Pemprov Jatim, yang disebutnya masih menjadi satu dari empat area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim 2023 yang diserahkan BPK RI melalui rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024).

“Pengendalian atas pertanggungjawaban belanja hibah, belum cukup memadai dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan,” tegasnya.

Selain urusan belanja hibah, papar Ahmadi, ada tiga area lainnya yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Meski hal itu tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian LKPD 2023 yang membuat Pemprov Jatim meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Apa saja ketiga area lainnya yang memerlukan perhatian lebih lanjut dan mewarnai WTP yang diterima Pemprov Jatim?

“Satu, penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pengakuan beban bantuan sosial Pemprov Jatim tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” kata Ahmadi.

“Kedua, terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” sambungnya.

  • 4 AREA YANG DISOROT BPK
    1. Penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pengakuan beban bantuan sosial Pemprov Jatim tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
    2. Terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 SKPD.
    3. Pengendalian atas pertanggungjawaban belanja hibah belum cukup memadai dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan.
    4. Pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan.

Dan ketiga, pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan. Antara lain, terdapat kekurangan penempatan jaminan pascatambang atas 2 pemegang Izin Usaha Penambang (IUP) mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Pemprov Jatim belum menyerahkan jaminan atas komoditas pertambangan mineral, logam, dan batubara ke pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, papar Ahmadi, belum terdapat kejelasan status kepemilikan bunga atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada deposito berjangka di Bank Jatim.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan, pertama, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Jatim agar meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan terkait pengakuan beban bantuan sosial.

“Dua, kepala SKPD terkait untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketiga, BPK meminta kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1,2 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).

Keempat, Inspektur provinsi supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua, guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kelima, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang IUP,” pintanya.

Ahmadi menandaskan, capaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan ukuran krusial, terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan.

“Oleh karena itu, BPK RI memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Kepala perwakilan Jatim juga telah proaktif untuk mendorong penyelesaian tindaklanjut,” katanya.

Rekomendasi hasil pemeriksaan melalui rekomitmen sangat penting, kata Ahmadi, mengingat mandat Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Terkait rekomendasi BPK RI tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menegaskan bahwa pihaknya akan memerhatikan, mencatat, dan menindaklanjuti sesegera mungkin. Serta, harapannya, rekomendasi bisa menjadi landasan agar Pemprov Jatim terus berbenah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.

"Semua rekomendasi BPK RI kami perhatikan dan akan segera lengkapi dokumen pertanggungjawaban, dalam upaya meningkatkan kinerja laporan keuangan Provinsi Jatim yang lebih baik ke depannya," ucapnya.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.