Awas! BPK Soroti 4 Area Terkait Laporan Keuangan Pemprov Jatim 2023, Apa Saja?
SURABAYA | Barometer Jatim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti empat area yang disebutnya memerlukan perhatian lebih lanjut pasca penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim 2023 melalui rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024) lalu.
“Khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatahuan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit.
Apa saja empat area tersebut? “Satu, penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pengakuan beban bantuan sosial Pemprov Jatim, tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” katanya.
Kedua, terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Ketiga, pengendalian atas pertanggungjawaban belanja hibah belum cukup memadai dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan,” ujar Ahmadi.
Keempat, lanjutnya, pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan. Antara lain, terdapat kekurangan penempatan jaminan pascatambang atas 2 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 7,5 miliar.
“Pemprov Jatim belum menyerahkan jaminan atas komoditas pertambangan mineral, logam, dan batubara ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain itu, papar Ahmadi, belum terdapat kejelasan status kepemilikan bunga atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada deposito berjangka di Bank Jatim.
Karena itu, BPK mengeluarkan 5 rekomendasi terkait LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023. Pertama, merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Jatim, meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
Kedua, meminta kepala SKPD terkait untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp 1,2 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).
Keempat, Inspektur provinsi supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua, guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelima, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang IUP,” ucap Ahmadi.
Sesuai mandat Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat terkait harus menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.{*}
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur