Pemkot Surabaya Hadirkan Wall of Right to Know, Warga Bebas Pilih Informasi!

Reporter : -
Pemkot Surabaya Hadirkan Wall of Right to Know, Warga Bebas Pilih Informasi!
PERINGATAN RTKD: Pemkot Surabaya-KI Jatim peringati RTKD di Taman Bungkul. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya bareng Komisi Informasi (KI) Jatim memperingati Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day/RTKD) secara meriah di Car Free Day Taman Bungkul, Minggu (26/10/2025).

Mengusung tema "Satu Informasi, Seribu Manfaat", acara ini menjadi seruan bagi masyarakat untuk memantik literasi informasi publik, sekaligus mengingatkan pentingnya hak atas informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipercaya.

Peringatan RTKD 2025 dimeriahkan dengan beragam kegiatan yang berorientasi pada pelayanan dan interaksi publik. Warga dapat memanfaatkan Pasar Murah, menikmati layanan publik terpadu seperti perizinan, administrasi kependudukan, hingga pembayaran PBB.

Menariknya lagi, Pemkot Surabaya menghadirkan “Wall of Right to Know”, dimana warga secara langsung berpartisipasi dengan memilih jenis informasi yang paling dibutuhkan dan menuliskan harapan mereka terkait keterbukaan informasi di Kota Pahlawan.

Manfaat Berlipat Ganda

Mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Muhamad Fikser menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen yang sederhana namun berdampak kuat.

"Kami memandang keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan strategi kunci dalam pembangunan kota," ujarnya.

Jika informasi disajikan dengan baik, utuh, dan tepat waktu, lanjut Fikser, manfaatnya akan berlipat ganda, kebijakan menjadi lebih tajam, pelayanan publik lebih tepat sasaran, dan partisipasi warga semakin bermakna.

KETERBUKAAN INFORMASI: Fikser, keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan hukum. | Foto: Barometerjatim.com/HPSKETERBUKAAN INFORMASI: Fikser, keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan hukum. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

Sinergi dalam ekosistem keterbukaan ini semakin diperkuat dengan adanya kolaborasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim yang bertugas menjaga standar penyiaran informasi, dan Ombudsman memastikan pelayanan berkeadilan.

“Ekosistem keterbukaan ini dibangun melalui sinergi yang saling melengkapi. Pemkot sendiri memperkuat dari dalam melalui peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap OPD, demi memastikan hak warga atas informasi terlayani dengan optimal,” paparnya.

Komitmen nyata Pemkot Surabaya, tandas Fikser, ditunjukkan melalui program rutin "Wadul atau Sambat Warga" setiap Jumat. Program ini memastikan masalah atau permohonan informasi warga selesai tuntas pada hari yang sama.

"Warga yang datang ke Kecamatan dilayani lurah atau camat, dan di dinas atau badan diterima langsung oleh Kepala OPD. Sebagai bentuk komitmen kuat, kami telah menandatangani kontrak kinerja dengan seluruh OPD. Pelayanan yang tidak tuntas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dalam aspek data, Pemkot Surabaya menerapkan pendekatan "Satu Peta, Satu Kebijakan" untuk integrasi data lintas sektoral.

Pemkot Sama Data

Fikser menekankan, Surabaya merupakan satu-satunya Pemkot di Indonesia yang berhasil menyamakan data antara BPS (Badan Pusat Statistik), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI.

Untuk mendukung akurasi, sebanyak 5.073 ASN telah diterjunkan untuk pendataan warga melalui kolaborasi dengan BPS.

"Kami optimis, program Satu Data ini memastikan intervensi layanan kepada warga Surabaya tepat sasaran. Dampak nyatanya adalah layanan publik yang lebih presisi, penggunaan anggaran yang lebih efektif, dan perumusan kebijakan yang lebih adil," jelasnya.

Sementara itu Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengajak warga menjadikan momen RTKD ini sebagai momentum krusial untuk memanfaatkan hak konstitusional mereka.

Acara ini diharapkan menjadi spirit baru bagi pembangunan, menjadikan Surabaya kota yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan lebih baik.

"Hak untuk Tahu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, warga harus memantau seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” katanya.

“Ini adalah upaya demi terciptanya partisipasi publik, keterbukaan, dan pada akhirnya kesejahteraan di Surabaya," imbuh Edi.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.