Satu Kelab Malam di Surabaya Nekat Buka saat Ramadhan dan Jual Mihol, Langsung Disegel!
SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Kota Surabaya menyisir sembilan lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadhan, Jumat (22/3/2024) malam.
“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada sembilan lokasi RHU. Ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan wali kota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Sabtu (23/3/2024).
Hasilnya? Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi tersebut, ditemukan satu tempat yang buka dan menjual minuman beralkohol (mihol). Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan dengan menutup sementara usahanya atau tidak beroperasional.
“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya.
TINDAK TEGAS: Petugas mendata kelab malam yang buka dan jual mihol saat Ramadhan. | Foto: Barometerjatim.com/HPS
Lantaran melanggar SE yang berlaku, tandas Fikser, Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut.
“Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, petugas langsung membawa barang bukti yakni berupa satu kantong plastik berisi minuman beralkohol, serta gelas sisa milik pengunjung.
Fikser juga memastikan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama Ramadhan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan ibadah umat Islam selama bulan suci.
“Kami akan terus patroli. Bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Beri Rasa Aman
Sebelumnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan selama pelaksanaan puasa Ramadhan RHU tidak boleh buka. Jika ada yang nekat melanggar, Pemkot tak segan melakukan penyegelan.
“Langsung ditutup koyok biyen-biyen (seperti yang dulu-dulu), disegel. Karena ada surat pernyataan dari Satpol PP, semua RHU itu harus menaati ini (SE). Jika tidak menaati ini maka akan ditutup selama satu bulan, karena ini saling menghormatilah satu sama semua umat beragama,” katanya, Senin (11/3/2024).
Selama Ramadhan, lanjut Eri, Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI/Polri juga menggelar patroli gabungan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kota Pahlawan.
Eri telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Nantinya para camat dan lurah diminta untuk menyiapkan Satgas keamanan di setiap RW.
“Satgas nanti kita kembalikan (bentuk) lagi, karena tidak bisa ya, menjaga kota ini dengan satu atau dua, tiga personel, tidak. Contoh, kalau dulu ada pos kampling, nah itu kita galakkan seperti itu,” katanya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur