Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membeber alasannya menyegel minimarket yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi.
Satpol PP Surabaya
Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Sedikan Parkir Resmi, Melanggar Didenda Rp 50 Juta!
Pemilik usaha di Surabaya wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan Dishub. Melanggar didenda Rp 50 juta.
Bulan Ini, Pemkot Surabaya Target 125 Bangli di Sungai Kalianak Tuntas Dibongkar!
Pemkot Surabaya kembali melanjutkan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Sungai Kalianak. Bulan ini target 125 bangli dibongkar.
13 Bangli di Aset BBWS Bengawan Solo Dibongkar, Beberapa Enggan Direlokasi!
Tak hanya bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak. Satpol PP Surabaya juga menertibkan 13 bangli di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo.
Bertahap! Satpol PP Surabaya Mulai Bongkar 200 Bangli di Sungai Kalianak
Setelah melayangkan SP ketiga dan tidak digubris, Satpol PP Surabaya akhirnya membongkar bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak.
8 Bangli di Sungai Kalianak Surabaya Berhasil Dibongkar, Lainnya Masih Diberi SP3!
Satpol PP Surabaya berhasil membongkar delapan bangunan liar yang berdiri tepat di atas Sungai Kalianak. Sisanya masih diberi surat peringatan ketiga.
Sepelekan Aturan! Pemkot Surabaya Kembali Segel dan Rantai Gudang CV Sentoso Seal
CV Sentoso Seal benar-benar menyepelekan aturan. Meski gudangnya resmi disegel sejak 22 April 2025 tetap saja beraktivitas produksi. Gudang pun disegel kembali.
Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Bongkar PKL dan Bangli!
Kembalikan fungsi fasilitas umum, Pemkot Surabaya gencar menertibkan PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air serta pedestrian.
Diduga Tak Kantongi NIB dan TDG, CV Sentoso Seal Penahan Ijazah Terancam Ditutup!
Perhatian publik kembali tertuju pada CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Wah, ada apalagi?
Koar-koar di Medsos Mengandung Alkohol, Akhirnya Stan Es Krim di Surabaya Disegel!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).