Eri Cahyadi Perangi Prostitusi dan Miras Ilegal, Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Besar-besaran!
SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser akan menggelar operasi skala besar usai mendapat instruksi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk memerangi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi tersebut meliputi Operasi Yustisi dan Asuhan Rembulan.
“Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, tapi juga menindak miras yang dibawa oleh mereka dan penjualnya,” kata Fikser di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Dia menjelaskan, operasi Asuhan Rembulan akan melibatkan pihak kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Di antaranya Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk menangani penjualan miras ilegal,” tegasnya.
| Baca juga:
- Keras! Eri Cahyadi Ancam Pecat ASN yang Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum
- Warga Sambut Meriah Trofi Piala Dunia U-17, Ketum PSSI Puji Eri Cahyadi: Surabaya yang Terbaik!
- Antusias Sambut Piala Dunia U-17, Warga Surabaya Ramai-ramai Hiasi Kampung Bertema Sepak Bola
Fikser memastikan, penjual miras tanpa izin akan disegel dan ditutup sampai mengurus perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, dia akan menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun hotel. “Kami akan menyisir prostitusi berdasarkan informasi dari warga,” katanya.
Fikser juga telah menyiapkan tim yang terdiri dari PD terkait di lingkup Pemkot Surabaya untuk menangani prostitusi.
Di antaranya Dinkopdag, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
| Baca juga:
- Jatim Masih Sulit Lepas dari Middle Income Trap, Emil Dardak: Tinggal di Desa Bukan Penghalang Jadi Sukses
- Survei ARCI: Dapat Limpahan Suara Loyalis Jokowi yang Dulu Dukung Ganjar, Prabowo-Gibran Melesat di Jatim!
- Kejari Blitar Tak Main-main Usut Heboh Sewa Rumah Dinas Wabup, Bupati Mak Rini Bakal Disasar?
“Kami akan terus bekerja sama agar penanganannya tepat dan efektif. Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tapi juga memberikan efek jera,” kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya tersebut.
Sementara terkait dengan RHU, Fikser akan menyisir secara acak untuk mendata perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut. Serta, mengimbau kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menerima anak di bawah usia 17 tahun.
“Jangan sampai ada anak di bawah umur yang masuk. Kalau kami temukan, itu pelanggaran serius. Kami akan menyegel RHU tersebut sebagai sanksi administrasi,” ujarnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur