Eri Cahyadi Perangi Prostitusi dan Miras Ilegal, Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Besar-besaran!

| -
Eri Cahyadi Perangi Prostitusi dan Miras Ilegal, Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Besar-besaran!
LANGKAH TEGAS: Satpol PP Surabaya siap gelar operasi besar-besaran sasar prostitusi dan miras ilegal. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser akan menggelar operasi skala besar usai mendapat instruksi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk memerangi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi tersebut meliputi Operasi Yustisi dan Asuhan Rembulan.

“Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, tapi juga menindak miras yang dibawa oleh mereka dan penjualnya,” kata Fikser di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Dia menjelaskan, operasi Asuhan Rembulan akan melibatkan pihak kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Di antaranya Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk menangani penjualan miras ilegal,” tegasnya.

| Baca juga:

Fikser memastikan, penjual miras tanpa izin akan disegel dan ditutup sampai mengurus perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, dia akan menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun hotel. “Kami akan menyisir prostitusi berdasarkan informasi dari warga,” katanya.

Fikser juga telah menyiapkan tim yang terdiri dari PD terkait di lingkup Pemkot Surabaya untuk menangani prostitusi.

Di antaranya Dinkopdag, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

| Baca juga:

“Kami akan terus bekerja sama agar penanganannya tepat dan efektif. Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tapi juga memberikan efek jera,” kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya tersebut.

Sementara terkait dengan RHU, Fikser akan menyisir secara acak untuk mendata perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut. Serta, mengimbau kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menerima anak di bawah usia 17 tahun.

“Jangan sampai ada anak di bawah umur yang masuk. Kalau kami temukan, itu pelanggaran serius. Kami akan menyegel RHU tersebut sebagai sanksi administrasi,” ujarnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.